Merdeka.com – Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi Dan Informatika (Dirjen APTIKA Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, masyarakat perlu lebih aware dengan keamanan digital.

“Sebab internet menyajikan dunia seperti ruang kaca, setiap orang bisa melihat dan bisa tahu jejak seseorang secara maya,” ungkap pria yang karib disapa Semmy ini.

Semuel juga mencontohkan bagaimana perlindungan data pribadi dapat dimulai dari diri sendiri. Ia menceritakan, pernah menolak permintaan persetujuan sebuah aplikasi untuk mengakses kontak di dalam smartphonenya.

“Padahal itu bukan aplikasi komunikasi, yang mintai akses ke kontak saya. Saya tolak! Kan bukan aplikasi komunikasi, kenapa harus minta kontak saya. Kontak di hp kita itu, bukan punya kita, tapi kontak teman-teman kita,” ujar Semmy.

Ia pun mengatakan, setiap orang harus hati-hati memberikan kontak, tanpa seizin dari yang memiliki kontak. Di samping itu, regulasi pemerintah mengenai perlindungan data pribadi diharapkan dapat mengatur tata cara pengelolaan informasi pribadi bagi penghimpun data.

“Dengan rancangan undang-undang perlindungan data pribadi, pemerintah memastikan bahwa pelaku usaha yang memiliki atau menghimpun data dari masyarakat diwajibkan untuk menggunakan data tersebut khusus untuk kebutuhan spesifik yang pada saat data tersebut dihimpun dan diketahui oleh yang bersangkutan, sehingga data tidak dapat diperjual belikan seenaknya,” jelas dia.

Sementara itu, Presiden Direktur ITSEC Asia, Andri Hutama Putra mengatakan, literasi kemanan digital adalah tulang punggung terbentuknya transformasi digital di Indonesia, maka jangan pernah merasa lelah untuk melindungi diri dari kejahatan siber, dan juga membagikan edukasi terkait keamanan informasi digital kepada teman-teman dan keluarga.

“Perlu kepedulian dan usaha bersama seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan literasi keamanan digital masyarakat,” kata dia.

Andri juga menjelaskan bahwa bagi perusahaan atau institusi, data atau informasi sudah menjadi aset yang bernilai sehingga perlu dijaga untuk menghindari kerugian operasional, finansial, dan reputasi. Selain itu, perusahaan atau institusi yang menyimpan data pribadi juga perlu memperhatikan hak dan tanggung jawab dalam pengelolaan data dan informasi.

[faz]


Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News