Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pringsewu, Sunaji .

Kupastuntas.co, Pringsewu – Total anggaran untuk membayar gaji guru P3K di Kabupaten Pringsewu mencapai 22 miliar lebih.  Anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2022 itu tidak hanya diperuntukan bagi P3K namun juga untuk P3K guru honorer kategori 2 atau K2 di wilayah Pringsewu.

Untuk diketahui, ada 4 komponen item dalam DAU yang akan diberikan pada P3K dan P3K guru honorer K2 yaitu Gaji Pokok P3K yang total nilainya mencapai 19 miliar lebih. Tunjangan Keluarga sebesar 881 juta lebih, Tunjangan Fungsional P3K sebesar 2 miliar lebih dan Tunjangan beras sebesar 960 juta lebih. Apabila dijumlahkan maka nilai tersebut mencapai sekitar 22.841.000.000  lebih

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pringsewu, Sunaji mengatakan pihak dinas setempat telah membayar gaji bagi para P3K sejak Juni lalu.

“Di atas tanggal 10 Juni kita sudah bayarkan pada P3K setelah mereka menerima SK dan untuk bulan Juli dan Agustus ini pun sudah dibayarkan pada awal bulan,” kata Sunaji, Selasa (9/8/2022).

Ia menyampaikan, Pringsewu termasuk salah satu Kabupaten yang cepat dalam membayar gaji para guru P3K diantara Kabupaten/Kota lainnya di Provinsi Lampung.

“Pringsewu ini termasuk cepat dalam menunaikan hak para guru P3K. Karena ada Kabupaten lain yang bahkan belum membayar gaji P3K karena terkendala anggaran dana,” ucapnya.

Sementara itu, Kasi GTK SD Disdikbud Pringsewu, Hari Susanto menuturkan jumlah P3K di Pringsewu sebanyak 478 orang yang tergabung dari dua tahap.

Tahap pertama sebanyak 238 P3K dan tahap kedua sebanyak 240 P3K. Sedangkan P3K untuk guru honorer kategori 2 (K2) sebanyak 34  (K2) yang diterima sebagai P3K dari hasil seleksi tahun 2019.

Adapun besaran gaji pokok guru P3K baik di  tingkat SD dan SMP di Pringsewu sejumlah Rp. 2.966.500.

Artikel ini bersumber dari kupastuntas.co.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News