customer.co.id – Lembaga Penjamin Simpanan ( LPS ) memutuskan untuk menaikkan tingkat bunga penjaminan , dalam gelaran Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS September 2022.

Keputusan ini sejalan dengan langkah Bank Indonesia (BI) yang telah dua kali menaikkan suku bunga acuannya menjadi 4,25 persen pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI periode September dan Agustus 2022.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pihaknya menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP), masing-masing sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 3,75 persen untuk simpanan dalam bentuk rupiah dan naik 50 bps menjadi 0,75 persen untuk simpanan dalam bentuk valuta asing di bank umum.

LPS juga menaikkan TBP sebesar 25 bps menjadi 6,25 persen untuk simpanan dalam bentuk rupiah di bank perkreditan rakyat (BPR).

“Tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode 1 Oktober 2022 sampai dengan 31 Januari 2023,” kata Purbaya, dalam konferensi pers virtual, Selasa (27/9/2022).

Dia menjelaskan, pertimbangan utama dari keputusan itu ialah tingkat suku bunga simpanan rupiah di pasar telah menunjukkan peningkatan, terutama untuk simpanan valas yang meningkat lebih cepat.

Simpanan rupiah dan valas

Pada periode observasi 22 Agustus-16 september 2022, perkembangan suku bunga pasar simpanan rupiah terpantau naik sebesar 11 bps jadi 2,47 persen dan suku bunga pasar simpanan valas terpantau naik sebesar 20 bps menjadi 0,44 persen.

“Simpanan rupiah mulai masuk ke tren meningkat yang menunjukkan respons perbankan atas kenaikan suku bunga acuan. Selanjutnya transmisi kenaikan suku bunga BI diperkirakan lebih gradual ke suku bunga pasar simpanan,” jelas Purbaya.

Di sisi lain, suku bunga pasar simpanan valas menunjukkan peningkatan sebagai dampak ekspektasi kenaikan suku bunga kebijakan The Fed dan kondisi likuiditas valas dengan ruang lanjutan peningkatan cukup terbuka pasca FOMC September 2022.

Ketahanan perbankan masih terjaga

LPS juga mempertimbangkan ketahanan perbankan yang meski masih terjaga dengan permodalan dan likuiditas yang masih memadai, namun perlu diantisipasi laju pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) yang mulai melandai.

Adapun pada Agustus 2022 kredit perbankan tumbuh sebesar 10,62 persen secara year on year (yoy) sedangkan pertumbuhan DPK sebesar 7,7 persen.

“Penghimpunan dana pertumbuhan yang melambat berpotensi mempengaruhi strategi pengelolaan likuiditas perbankan,” kata Purbaya.

Stabilitas sistem keuangan nasional

Selanjutnya, alasan LPS menaikkan tingkat bunga penjaminan juga lantara melihat stabilitas sistem keuangan nasional yang masih tetap terjaga di tengah meningkatnya faktor-gaktor risiko eksternal dan tekanan inflasi.

“Ke depan, LPS akan terus memantau perkembangan dan respons suku bunga perbankan dan menjaga sinergi kebijakan lintas otoritas terutama moneter dan fiskal untuk mendukung proses pemulihan ekonomi yang lebih cepat dan berkelanjutan,” tutur Purbaya.

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website kompas.com. Situs https://customer.co.id adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://customer.co.id tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News