customer.co.id – Sudah tahukah Anda apa saja produk Bank Syariah? Nyatanya, Bank Syariah kini terus berkembang dan memberikan banyak variasi produk bagi nasabahnya.

Mari kita kenali apa itu Bank Syariah dan apa saja produknya sebagai berikut.

Rubrik Finansialku

Mengenal Keuangan dan Bank Syariah

Sebelum melihat produknya, mari kita mengenal apa itu keuangan syariah dan bank syariah terlebih dahulu.

Keuangan Syariah pada dasarnya menganut suatu sistem yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah).

Sebagai implementasi dari kaidah dasar muamalah, terdapat prinsip dasar yang menjadi pedoman agar seluruh aktivitas dalam ranah keuangan tersebut sesuai dengan prinsip syariah.

Sedangkan Bank Syariah merupakan sebuah bank yang menerapkan prinsip keuangan syariah dalam pelaksanaannya.

Falsafah dasar beroperasinya Bank Syariah dalam proses transaksinya adalah efisiensi, keadilan, dan kebersamaan.

[Baca Juga: Gadai Emas di Pegadaian dan Bank Syariah, Bagaimana Caranya? Apakah Untung?]

Dengan kata lain, Bank Syariah akan membantu secara sinergis untuk mencapai keuntungan yang sebesar-besarnya (efisiensi) dalam hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas (keadilan), dan bersama-sama memberi bantuan dan nasihat yang bertujuan meningkatkan produktivitas (kebersamaan).

Seiring perkembangannya, kini keuangan syariah dan bank syariah semakin berkembang di Indonesia.

Produk syariah pun semakin umum dalam keuangan di Indonesia (misalnya: reksa dana syariah, kartu kredit syariah, dan sebagainya).

Sebagai masyarakat Indonesia, penting untuk mengenal seluk beluk keuangan dan bank syariah untuk memaksimalkan pemanfaatannya.

Melalui artikel berikut, Finansialku akan mengajak Anda mengenal beberapa produk bank syariah yang dapat Anda gunakan dan manfaatkan.

Produk Bank Syariah

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) bekerja sama dengan pemerintah dan pengusaha Muslim untuk mendirikan bank syariah di Indonesia pada tahun 1991 di Indonesia.

Pelopor Bank Syariah di Indonesia sendiri adalah BMI (Bank Muamalat Indonesia) yang mulai beroperasi pada tanggal 1 Mei 1992. Namun, kini bank syariah sudah berkembang pesat dan semakin banyak bank yang menawarkan produk syariah.

[Baca Juga: Apa Saja Perbedaan Saham Syariah dan Saham Konvensional yang Harus Diketahui Para Investor]

Penghimpunan (Simpanan)

Kategori ini terdiri dari 2 jenis, yaitu sebagai berikut:

#1 Wadi’ah

Pada dasarnya, Wadi’ah berarti simpanan berupa sejumlah dana atau benda yang dititipkan oleh pihak nasabah kepada pihak bank yang sewaktu-waktu dapat diambil kembali.

Disini dana murni sepenuhnya dititipkan, sehingga pihak bank tidak berhak memanfaatkan dana tersebut untuk kebutuhan apapun.

Pihak nasabah akan dikenakan tarif atau fee penitipan.

#2 Mudharabah

Mudharabah juga merupakan produk simpanan dimana sejumlah dana atau benda dititipkan oleh pihak nasabah kepada pihak bank yang sewaktu-waktu dapat diambil kembali.

Bedanya dengan Wadi’ah adalah disini pihak bank berperan sebagai pengelola, dan titipan boleh dikelola sedemikian rupa agar memperoleh keuntungan.

Keuntungan kemudian akan dibagi berdasarkan nisbah yang telah disepakati. Namun apabila mengalami kerugian, kerugian tidak boleh dibebankan kepada nasabah, tapi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak pengelola (bank).

[Baca Juga: Kenali Perbedaan Reksa Dana Syariah dan Reksa Dana Konvensional]

Penyaluran

Penyaluran kembali terbagi atas 3 kelompok, yaitu sebagai berikut:

#1 Jual Beli

Bai’ Al-Murabahah

Pada dasarnya Bai’ Al-Murabahah merupakan sebuah produk pinjaman berbasis syariah. Dengan kata lain, bank akan membayarkan dahulu sebuah barang yang kemudian dapat Anda bayar secara kredit atau mencicil.

Namun, ada keuntungan tertentu yang harus dibayarkan nasabah kepada bank sebagai balas jasa.

Bai’ As-Salam

Merupakan kebalikan dari Bai’ Al-Murabahah, dimana pihak bank akan memberikan sejumlah uang kepada nasabah untuk membeli sesuatu.

Pada Bai’ As-Salam, pihak bank akan melakukan pembayaran di muka.

[Baca Juga: Mau Investasi Syariah dan Menguntungkan, Coba Cek SUKRI SR-009 yang Memberikan Kupon 6,9 Persen]

Bai’ Al-Istishna’

Hampir serupa dengan Bai’ As-Salam, namun pihak bank membuat perjanjian secara terpisah antara penjual dan pembeli.

Al-Ijarah Al Muntahia Bit-Tamlik

Berasal dari bahasa Arab yang berarti sejumlah imbalan sebagai ganti menjadikan orang memiliki sesuatu.

Artinya, nasabah dapat menyewa suatu barang atau jasa (misal: rumah), yang kemudian rumah tersebut berpindah hak milik dari bank ke nasabah pada akhir perjanjian sewa.

#2 Ujroh

Ijarah

Ijarah berarti sebuah kegiatan penyewaan suatu barang oleh pemilik ma’jur (objek sewa) dan musta’jir (penyewa). Keuntungan yang diperoleh berupa imbalan yaitu pendapatan sewa.

Terdapat perjanjian pengalihan pemilikan pada akhir masa sewa yakni ijarah mumtahiya ni tamlik (IMBT). IMBT sama dengan operating lease pada bank konvensional.

#3 Bagi Hasil

Mudharabah

Selain menjadi prinsip dalam titipan atau simpanan dana, Mudharabah juga digunakan dalam perjanjian antara pemilik dana (investor) dan pelaksana usaha (pengusaha) dengan bank sebagai perantaranya.

Dalam perjanjian ini, pihak investor dan pelaksana usaha membuat perjanjian mengenai ketentuan jenis kegiatan usaha, pelaksanaan dan bagi hasil, dan sebagainya. Keuntungan akan diperoleh bank sebagai pihak yang telah mempertemukan dan memfasilitasi perjanjian, yaitu berupa komisi.

Musyarakah

Merupakan perjanjian untuk memberi modal sebuah usaha dengan perjanjian pembagian nisbah yang telah disepakati sebelumnya.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan nilai aset bagi 2 atau lebih pihak.

[Baca Juga: Sebelum Membeli Asuransi, Ada Baiknya Anda Membaca 8 Keuntungan Asuransi Syariah!]

Muzara’ah

Berdasarkan artinya, Muzara’ah merupakan pinjaman modal untuk peningkatan produksi kepada petani. Muzara’ah merupakan sebuah perjanjian dimana pemilik ladang meminta bantuan pekerja ladang untuk menanami tanahnya.

Disini pihak pekerja ladang akan memperoleh keuntungan berupa upah atas pekerjaannya. Modal kemudian akan dikembalikan dengan prinsip bagi hasil yang menyerupai Mudharabah.

Musaqah

Serupa dengan Muzara’ah, Musaqah juga diperuntukkan bagi petani. Namun bedanya adalah perjanjian yang ada lebih mengikat pemilik modal dan pemberi modal.

Musaqah pada prinsipnya hampir sama dengan Al-Musyarakah yang dipraktikkan dalam sektor pertanian.

Jasa

Dalam jasa, terdapat 6 kelompok, yakni sebagai berikut:

#1 Wakalah

Merupakan sebuah akad pengalihan kekuasaan untuk mengelola keuangan pihak pemberi kuasa kepada penerima kuasa (bank). Bank akan memperoleh keuntungan berupa komisi.

#2 Kafalah

Pemberian jaminan dari pihak bank kepada penerima jaminan dimana penjamin (bank) memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kewajibannya yang menjadi hak penerima jaminan.

Contohnya adalah Letter of Credit kegiatan impor atau asuransi syariah.

#3 Hawalah

Merupakan sebuah akad pengalihan utang dimana satu pihak yang berutang akan mengalihkan utangnya pada pihak yang akan membayarkannya.

[Baca Juga: Pasar Modal Syariah, Apakah Ada Perdagangan Saham yang Syariah? Ini Aturannya!]

#4 Rahn

Merupakan sistem gadai yang menggunakan prinsip syariah di dalamnya. Letak perbedaannya adalah tidak adanya riba dalam proses tersebut.

Namun demikian, ada biaya yang merupakan jasa simpan yang tetap harus dibayarkan oleh pihak yang menggadaikan barangnya. Batas waktu penggadaian adalah 4 bulan, di luar itu barang akan dijual.

#5 Qardh

Merupakan jasa pinjaman uang atau barang tanpa imbalan yang disediakan oleh bank syariah. Pinjaman dapat dikembalikan sekaligus atau dalam bentuk cicilan selama periode tertentu.

#6 Sharf

Merupakan akad jual beli suatu valuta asing. Penentuan harga telah dilakukan sesuai harga pasar pada saat pertukaran terjadi.

Win-win Solution

Setelah mengenal mengenai Bank Syariah dan produknya lebih dalam, apakah Anda tertarik untuk ikut berperan serta dalam menjadi nasabah bank syariah?

Keputusan ini sesungguhnya memberikan keuntungan kepada kedua belah pihak, sehingga bisa dikatakan win-win solution.

Bank Syariah akan semakin bertumbuh ke arah yang lebih baik, dan Anda bisa menikmati keuntungan Bank Syariah yang tentunya berbeda dengan Bank Konvensional pada umumnya.

Apakah Anda memiliki pertanyaan mengenai informasi produk bank syariah lainnya? Tinggalkan komentar Anda di bawah.

Jika ada pertanyaan, silakan ajukan pertanyaan Anda pada kolom di bawah ini. Perencana Keuangan kami siap membantu Anda, terima kasih.

Sumber Referensi:

    Yogie Respati. 20 April 2017. Aman dan Nyaman Menabung di Bank Syariah. Akucintakeuangansyariah.com – https://goo.gl/9QXo2j

    Dosen Ekonomi. 15 Produk produk Bank Syariah dan Penjelasannya. Dosenekonomi.com – https://goo.gl/EfbGu1

    Sandy Makruf. 13 Produk Produk Bank Syariah (Penjelasan Lengkap). Akuntansilengkap.com – https://goo.gl/1Evr5a

    biz. Jenis Produk Bank Syariah, Pengertian. Ardra.biz – https://goo.gl/fB46eN

Sumber Gambar:

    Produk Bank Syariah – https://goo.gl/houWKf

Download Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News