Jakarta: Beberapa waktu lalu ada informasi di laman resmi Otoritas Keamanan Pangan Singapura (Singapore Food Agency/SFA) pada 6 September 2022. Info tersebut terkait penarikan produk kecap manis dan saus sambal ayam goreng dengan merek ABC di Singapura.

Melansir rilis yang dikeluarkan BPOM RI, penarikan itu berdasarkan rilis SFA bahwa, di mana terdapat dua produk asal Indonesia yaitu ABC Sweet Soy Sauce dan ABC Sambal Ayam Goreng Sauce yang ditarik dari peredaran karena tidak mencantumkan informasi alergen sulfit dan Bahan Tambahan Pangan (BTP) pengawet benzoat pada label produk.

Melansir laman resmi Badan POM, ditegaskan kembali bahwa berdasarkan evaluasi keamanan dan mutu, produk-produk ABC telah mendapatkan izin edar BPOM, dan telah mengikuti aturan label kemasan yang berlaku, termasuk dalam hal pencantuman informasi alergen dan Bahan Tambahan Pangan (BTP). Lebih jauh dijelaskan keberadaan alergen (dalam hal ini sulfit) tidak menimbulkan isu keamanan pangan pada konsumen secara umum, kecuali yang memiliki riwayat alergi.

Penggunaan alergen pada sebuah produk sangat menjadi perhatian umum. Seperti yang diutarakan Prof. Dr. Ir. Hardinsyah MS, Ahli gizi sekaligus Ketua Umum PERGIZI PANGAN Indonesia.

Prod. Hardiansya menjelaskan, alergen pada dasarnya adalah bahan pangan atau senyawa yang dapat menyebabkan reaksi alergik pada pada individu tertentu yang memiliki hipersentivitas terhadap senyawa tersebut. Bahan pangan ini sangat umum ditemukan pada produk pangan olahan atau pangan segar seperti telur dan ikan, krustase, kacang, hingga sulfur dioxide yang lazim ditemukan pada buah-buahan.

“Selama penggunaannya tidak melebihi ambang batas yang ditentukan oleh lembaga yang berwenang dan keberadaannya di komunikasikan dengan jelas, maka produk tersebut aman untuk dikonsumsi,” terang Prof. Hardiansyah.

Sementara itu Emerensiana Adi Dhae, Quality Technical Service Lead Kraft Heinz Indonesia—Papua Nugini, mengatakan, pihaknya memiliki Global Food Allergen Policy yang menjadi acuan dalam pemilihan material, formulasi, termasuk aturan pencantuman bahan baku, nilai gizi, serta kandungan alergen pada label kemasan.

“Penerapan kebijakan ini menjadi hal penting untuk memastikan seluruh bahan pangan yang digunakan dapat terkomunikasikan secara transparan kepada konsumen,” terang Adi.

PT Heinz ABC Indonesia sendiri telah menerapkan sistem standarisasi yang berlapis. Mulai dari Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), yang dipersyaratkan oleh BPOM RI sebagai otoritas pengawas keamanan pangan olahan di Indonesia, sistem manajemen keamanan pangan dunia, (ISO 22000: 2018 dan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP), serta sistem standar internal dari The Kraft Heinz Company.

Hal ini dilakukan untuk menjamin seluruh produk ABC diproduksi dengan proses yang benar, guna menghadirkan produk berkualitas yang aman dikonsumsi seluruh masyarakat. Seluruh bahan baku serta bahan tambahan pangan (BTP) yang digunakan pada semua produk ABC dapat dipastikan sesuai dengan aturan yang berlaku di setiap lokasi produksi dan pemasaran.

“Keberadaan BTP di dalam produk pangan ditujukan untuk mempengaruhi sifat pangan, seperti halnya Sodium Benzoat, yang umum digunakan untuk menjaga ketahanan produk selama proses penyimpanan dan pemasaran di toko,” jelas Indra Ishak, Head of R&D, Kraft Heinz Indonesia-Papua Nugini.
(FIR)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News