customer.co.id – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasanmemusnahkan produk-produk impor ilegal hasil pengawasan tata niaga impor melalui kawasan pabean (post border) senilai Rp11 miliar di kawasan pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu.

“Tindakan pemusnahan barang-barang impor ilegal senilai Rp11 miliar tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean (post border),” kata Zulkiflidi Sidoarjo, Sabtu.

Dia mengatakan barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengawasan selamaJanuari-September 2022 di wilayah kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga Surabaya.

“Produk-produk itu terbukti diimpor secara ilegal atau tidak berdasarkan regulasi impor,” tambahnya.

Dia menyebutkan terdapat 15 jenis produk impor yangdimusnahkan ituantara lain kategori produk elektronik, produk kehutanan, produk plastik, dan produk pakaian.

Menurutnya, importir produk-produk itu tidak memiliki perizinan impor sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

“Kegiatan pemusnahan ini merupakan salah satu upaya agar para pelaku usaha dapat tertib secara hukum dan menaati peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dalam melaksanakan kegiatan usahanya,” jelasnya.

Saat ini, lanjutnya,importasi komoditi post borderdiatur dalam Permendag Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah melalui kawasan pabean.

Selama ini, Pemerintah telah memberikan banyak kemudahan bagi pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usaha, misalnyakemudahan pengurusan perizinan, keringanan di bidang fiskal, mempersingkat waktu arus masuk barang, dan pembinaan terhadap pelaku usaha.

“Untuk itu, sudah sepatutnya pelaku usaha juga tertib hukum dalam melaksanakan kegiatan usahanya,” ujarnya.

Kementerian Perdagangan hingga kini memiliki empat Balai Pengawasan Tertib Niagadi empat kota besar, yaitu Medan, Surabaya, Makassar, dan Bekasi. Tujuan pembentukan balai pengawasan ialah sebagai ujung tombak pengawasan bidang perdagangan di daerah bersama dengan instansi terkait.

Mengingat luas cakupan wilayah Indonesia, jumlah balai pengawasan tersebut diharapkan dapat semakin bertambahdalam rangka peningkatan upaya perlindungan konsumen, melindungi industri dalam negeri dan kepentingan nasional, serta memperlancar pelaksanaan kegiatan pengawasan di daerah.

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website antaranews.com. Situs https://customer.co.id adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://customer.co.id tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News