customer.co.id – Apakah Anda pasangan yang baru menikah dan masih bingung bagaimana syarat dan cara mengurus catatan sipil dan akta nikah?

Tenang saja, artikel kali ini akan menjelaskan secara mendetail syarat dan juga cara mengurus catatan sipil dan akta nikah.

Rubrik Finansialku

Syarat Mengurus Catatan Sipil dan Akta Nikah

Mayoritas pasangan yang akan menikah pasti pusing karena banyak hal yang harus dipersiapkan dan direncanakan.

Meskipun sudah menyewa wedding organizer, terkadang akan selalu ada hal yang tidak terduga dan akan menjadi beban pikiran bagi Anda.

Permasalahan yang sering muncul tak lain adalah kurangnya biaya.

Untuk menyelenggarakan pernikahan yang layak, Anda membutuhkan biaya yang cukup besar, mulai dari sewa gedung, katering, sewa mobil pengantin, baju pengantin, hingga menyewa jasa rias pengantin.

Di tengah ruwetnya persiapan pernikahan, terkadang Anda lupa akan satu hal yang sangat esensial, yakni pencatatan pernikahan di kantor catatan sipil.

Agar pernikahan Anda dapat diakui oleh negara, Anda harus mendaftarkan pernikahan Anda di kantor catatan sipil.

[Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Surat Wasiat dan Apa isinya?]

Dewasa ini, semakin marak kasus pencatatan sipil palsu yang dilakukan oknum calo. Oleh karena itu, akan lebih baik jika Anda melakukan sendiri aktivitas ini agar lebih aman.

Di bawah ini adalah beberapa syarat yang harus Anda persiapkan untuk mendaftarkan pernikahan Anda di kantor catatan sipil:

#1 Syarat Membuat Akta Nikah Bagi Anda Pasangan Sesama WNI

Jika Anda berdua terdaftar sebagai warga negara Indonesia (WNI), terdapat sejumlah syarat yang harus Anda persiapkan untuk catatan sipil, di antaranya adalah:

    Map berwarna merah untuk menyimpan semua berkas persyaratan

    Surat keterangan dari masing-masing kelurahan berupa surat N1 sampai dengan N4, asli dan fotokopi (2 set)

    Fotokopi KTP kedua mempelai yang telah dilegalisasi lurah (2 lembar)

    Fotokopi KK kedua mempelai yang telah dilegalisasi lurah (2 lembar)

    Fotokopi akta kelahiran kedua mempelai, asli dan fotokopi (2 lembar)

    Pas foto suami dan istri berdampingan ukuran 4 x 6 berwarna (6 lembar)

    Fotokopi KTP dua orang saksi selain orangtua (2 lembar)

    Fotokopi KTP orangtua kedua mempelai (2 lembar)

    Surat pernyataan belum pernah menikah dengan materai Rp6000 dan diketahui oleh 2 orang saksi + stempel RT/RW setempat

    Akta kelahiran masing-masing, asli dan fotokopi (2 lembar)

    Surat nikah perkawinan agama, asli dan fotokopi (2 lembar)

#2 Syarat Membuat Akta Nikah Bagi Anda Pasangan Menikah Campuran

Jika Anda atau pasangan Anda merupakan warga negara asing (WNA), terdapat 7 syarat yang harus dipersiapkan, di antaranya adalah:

    Fotokopi paspor yang lembarannya telah dicap (2 lembar)

    Akta kelahiran, asli dan fotokopi (2 lembar)

    Surat izin dari kedutaan, konsulat, atau perwakilan negara asing (2 lembar)

    Surat bukti lunas pajak bagi Anda yang bekerja di Indonesia (2 lembar)

    Surat keterangan dari Kantor Imigrasi dan Departemen Tenaga Kerja bagi Anda yang bekerja di Indonesia (2 lembar)

    Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari kepolisian (2 lembar)

#3 Syarat Tambahan

Berikut adalah dokumen tambahan yang mungkin Anda butuhkan:

    Akta kematian atau akta perceraian dari catatan sipil bagi Anda yang sudah pernah menikah, asli dan fotokopi (2 lembar)

    SK ganti nama jika Anda pernah mengganti nama (2 lembar)

    Ijin dari Komandan bagi Anda Anggota TNI atau Kepolisian, asli dan fotokopi (2 lembar)

    Fotokopi surat baptis bagi yang beragama Kristiani (2 lembar)

Perhatikan Batas Waktu Keterlambatan Pendaftaran Pernikahan!

Anda harus sesegera mungkin mendaftarkan pernikahan Anda di kantor catatan sipil setelah Anda dan pasangan telah resmi dinyatakan sebagai suami dan istri.

Jika Anda tidak memperhatikan batas waktu keterlambatan laporan dan pendaftaran pernikahan, Anda harus menanggung denda keterlambatan pengurusan dan besaran denda tidak menentu di setiap daerah (biasanya sebesar Rp50.000).

Sementara itu, perlu diperhatikan juga bahwa surat pemberkatan pernikahan dari pemuka agama yang sudah dilegalisasi oleh instansi agama dilakukan paling lambat 60 hari sejak tanggal sah pernikahan.

[Baca Juga: Cara Menyiapkan Biaya Pernikahan Dalam Waktu 1 Tahun]

Untuk pengajuan pendaftaran pencatatan pernikahan dilakukan minimal 10 hari sebelum tanggal pencatatan.

Perhatikan juga biaya saat melakukan pencatatan sipil tersebut, karena saat ini sudah semakin banyak praktik pemungutan liar yang bahkan dilakukan oleh pekerja di birokrasi negara.

Usahakan untuk bertanya ke dinas catatan sipil di daerah Anda untuk mendapatkan informasi pasti dan resmi mengenai biaya pembuatan akta pernikahan yang sesuai dengan peraturan, serta mintalah kuitansi atau tanda terima setelah Anda melakukan transaksi.

Bagaimana Jika Anda Belum Memiliki Akta Kelahiran?

Masalah ini ternyata masih cukup sering terjadi di Indonesia. Masih banyak masyarakat yang belum memiliki akta kelahiran.

Lalu, bisakah Anda menikah jika akta kelahiran tidak ada?

Bagi Anda yang belum memiliki akta kelahiran, Anda dapat menggunakan Surat Keterangan Lahir dari bidan atau rumah sakit tempat Anda dilahirkan.

Jika Anda juga tidak memiliki surat tersebut, Anda dapat meminta surat keterangan dari kelurahan terkait kelahiran Anda.

Jika Anda sudah memiliki akta kelahiran tetapi akta kelahiran tersebut hilang, Anda dapat menggunakan surat kehilangan yang sudah Anda buat di kepolisian setempat.

[Baca Juga: Cara Menyiapkan Biaya Pernikahan Dalam Waktu 1 Tahun]

Pentingnya Mencatatkan Pernikahan dan Memiliki Akta Nikah

Mungkin beberapa dari Anda berpikir, seberapa pentingnya sih mencatatkan pernikahan di catatan sipil dan memiliki akta nikah?

Lalu, meskipun tak ada surat nikah, bukan berarti pernikahan tidak sah. Bukankah begitu?

Tetapi jika ditelaah lebih lanjut, ternyata terdapat banyak manfaat praktis yang dapat diambil dari mencatatkan pernikahan dan memiliki akta nikah.

Akta nikah dapat digunakan sebagai alat bukti peristiwa nikah yang sah yang mendokumentasikan pernikahan Anda dengan pasangan dan juga memiliki kekuatan pembuktian formal karena dalam akta nikah telah dinyatakan dan dilegalisasi oleh pejabat umum dan dicatat secara benar oleh negara.

Kekuatan lain yang ada pada akta nikah adalah kekuatan pembuktian material yang memberikan kepastian bahwa isi yang diterangkan dalam akta tersebut benar secara material dan benar-benar terjadi.

Selain itu, mencatatkan pernikahan dan memiliki akta nikah juga dapat memastikan istri untuk mendapatkan haknya, memastikan kesejahteraan anak-anak, dan juga akan memudahkan Anda dalam hal pengurusan hak asuh anak.

Apakah Anda memiliki pertanyaan mengenai syarat dan cara mengurus catatan sipil dan akta nikah sebelum dan setelah menikah lainnya? Tinggalkan komentar Anda di bawah.

Jika ada pertanyaan lainnya, silakan ajukan pertanyaan Anda pada kolom di bawah ini. Perencana Keuangan kami siap membantu Anda! Terima kasih.

Sumber Referensi:

    Admin. 2 Oktober 2015. 7 Tips Mendaftarkan Pernikahan di Kantor Catatan Sipil – https://goo.gl/qwnXss

    Tantri Setyorini. 16 Juni 2015. 5 Manfaat Utama yang Didapat Dari Mencatatkan Pernikahan. Merdeka.com – https://goo.gl/YQHW6z

    Admin. 23 Maret 2009. Syarat-syarat Pernikahan Sipil. Lifestyle.kompas.com – https://goo.gl/hxdFyx

Sumber Gambar:

    Akta Nikah – https://goo.gl/QZ3TZb

    Akta Kelahiran – https://goo.gl/4PDGQw

    Disdukcapil – https://goo.gl/SJFKq6

    Disdukcapil 2 – https://goo.gl/NVR3wH

Download Sekarang! Ebook PERENCANAAN KEUANGAN Untuk USIA 20-an, GRATIS!

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News