customer.co.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP ) melaporkan temuan adanya sebanyak 22.000 kapal yang diketahui menangkap ikan, tetapi belum semua mengantongi izin.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, akan memberikan sanksi kepada kapal penangkap ikan yang belum memiliki izin dari KKP.

“Ya sanksinya tidak boleh melaut,” ujar dia dalam konferensi pers, Selasa (11/10/2022).

Lebih lanjut, Trenggono akan melakukan identifikasi terhadap pemilik kapal penangkap ikan tak berizin tersebut.

“Oleh tim percepatan akan dilihat siapa saja pemiliknya dan kita akan beritahu untuk mereka melaporkan,” imbuh dia.

Trenggono menegaskan, selanjutnya kapal-kapal tersebut harus mendaftar ke KKP. Kalau tidak, Trenggono akan menghentikan operasinya dan menghentikan kegiatannya mengambil sumber daya di laut.

“Kalau tidak nanti sumber daya kita habis,” tandas dia.

Sedikit catatan, Trenggono mengakui belum lama mendapat informasi tersebut dari data Kementerian Perhubungan.

Laporan tersebut diberikan oleh tim percepatan berdasarkan data dari Kemenhub.

Lebih rinci, Trenggono menyebut jumlah kapal penangkap ikan yang terdaftar melalui KKP saat ini hanya sebanyak 6.000 kapal.

“Idealnya, 22.000 kapal Indonesia yang teregister di Kemenhub, harusnya di tempat kami sama. Tapi ternyata cuma 6.000 (kapal teregister). Jadi artinya ada 16.000 kapal yang tidak punya izin tapi melaut dan mengambil ikan,” ujar dia.

“Kalau 6.000 (kapal) PNBP-nya Rp 600 miliar, kalau dikalikan empat sudah berapa itu,” timpal dia.

Trenggono menjelaskan, KKP khawatir tentang jumlah ikan yang diambil oleh kapal yang tidak berizin. Pasalnya, tanpa pengawasan, kapal ilegal dapat mengambil ikan tanpa memeperhatikan kelestariaan lingkungan.

“Itu yang akan menjadi kajian seberapa besar ikan yg diambil akan berdampak pada sisa di laut, ada berapa lestarinya, overfishing-nya berapa, itu intinya sebenarnya,” ungkap dia.

Kemudian ia menjelaskan, dalam kebijakan penangkapan ikan terukur nantinya, jumlah tangkapan yang diperbolehkan akan diatur.

“Kemudian didorong geser ke budidaya, tujuannya untuk nelayan itu sendiri, karena nelayan itu sendiri ada 2,5 sampai 3,7 juta kurang lebih,” pungkas dia.

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website kompas.com. Situs https://customer.co.id adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://customer.co.id tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News