customer.co.idBuruh akan menggelar aksi demonstrasi serempak di 34 provinsi pada 12 Oktober 2022. Ada 6 tuntutan yang akan disampaikan di antaranya kenaikan upah 13% dan menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan aksi akan melibatkan 50 ribu orang buruh yang akan dipusatkan di Istana Kepresidenan di DKI Jakarta dan Bogor, Jawa Barat. Sementara di provinsi lainnya aksi akan dilakukan di kantor gubernur masing-masing provinsi.

“Dalam aksi ini setidaknya ada 6 tuntutan yang akan diusung. Tolak kenaikan harga BBM, tolak omnibus law (UU Cipta kerja), naikkan UMK/UMSK tahun 2023 sebesar 13%, tolak ancaman PHK di tengah resesi global, reforma agrarian, dan sahkan RUU PRT,” kata Said Iqbal dalam keterangan resmi, Minggu (9/10/2022).

Khusus terkait kenaikan harga BBM, Said Iqbal mengatakan bahwa kenaikan itu sudah terbukti menurunkan daya beli masyarakat. “Harga-harga kebutuhan pokok melambung tinggi,” ujarnya.

Ironisnya, di tengah harga-harga yang melambung tinggi, Said Iqbal memandang upah buruh terancam tidak mengalami kenaikan karena masih menggunakan aturan turunan UU Cipta Kerja, yakni PP Nomor 36 Tahun 2021. Dalam peraturan itu mengenal batas atas dan batas bawah sehingga banyak kabupaten/kota disebut upah minimumnya berpotensi tidak mengalami kenaikan.

“Inflasi yang terasa bagi kaum buruh adalah 3 komponen. Pertama, kelompok makanan inflasinya tembus 5%. Kedua, transportasi naik 20-25% dan kategori ketiga adalah kelompok rumah di mana sewa rumah naik 10-12,5%,” tutur Said Iqbal.

Menurunya, inflasi di 3 kelompok itu lah yang memberatkan daya beli buruh dan masyarakat kecil akibat kenaikan harga BBM. Oleh karena itu, pihaknya meminta kenaikan upah minimum tahun 2023 sebesar 13%.

Berdasarkan litbang Partai Buruh, pasca kenaikan BBM inflasi 2023 diperkirakan akan tembus di angka 7-8%. Sedangkan pertumbuhan ekonomi di kisaran 4,8%.

“Kita ambil angka 7% untuk inflasi dan pertumbuhan ekonomi katakanlah 4,8%. Angka itu dijumlah, totalnya 11,8%. Ini yang seharusnya menjadi dasar kenaikan upah. Pembulatan yang diminta adalah kenaikan upah 13%,” pintanya.

“Kenaikan upah sebesar ini juga memperhitungkan untuk menutup kenaikan inflasi pada kelompok makanan, perumahan, dan transportasi yang naik tinggi,” tambahnya.

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website detik.com. Situs https://customer.co.id adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://customer.co.id tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News