OJK Kaji Kelayakan Hak Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Kredit Bank

loading…

OJK mengkaji Hak Kekayaan Intelektual menjadi jaminan kredit ke perbankan. FOTO/SINDOnews

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkaji Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) menjadi jaminan kredit perbankan. Adapun pengkajian tersebut terkait valuasi, ketersediaan secondary market, appraisal untuk likuidasi HAKI dan infrastruktur hukum eksekusi HAKI.

Baca Juga: Patenkan Citayam Fashion Week, Pakar Sebut Baim Wong Tidak Elok

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan setiap bank pasti memiliki kriteria pemberian kredit masing-masing dalam proses pengajuan dan persetujuan kredit. Salah satu yang biasanya ada dalam Risk Acceptance Criteria bank ialah prospek usaha dan kapasitas membayar calon debitur.

“Selain itu, bank juga memiliki credit scoring yang dapat digunakan untuk menganalisa kemampuan bayar calon debitur. Selama calon debitur memenuhi kriteria yang ditetapkan bank dan dalam rentang risk appetite bank tersebut maka kredit dapat dipertimbangkan untuk disetujui,” jelas Dian dalam keterangan resminya, Senin (25/7/2022).

Baca Juga: Baim Wong Daftarkan Merek Citayam Fashion Week, Sahroni: Jangan Latah

Saat ini, ekosistem HKI di pasar sekunder masih belum cukup kuat dan mekanisme penentuan valuasi sebuah HAKI masih terbatas. Sedangkan bank harus mengetahui berapa nilai dari barang jaminan kredit, sehingga dibutuhkan peran pemerintah dan pihak terkait untuk meng-address isu tersebut.

Kegiatan pemberian kredit atau pembiayaan sepenuhnya merupakan kewenangan bank berdasarkan hasil penilaian terhadap calon debitur. Adapun agunan atau jaminan dalam penyediaan dana, baik berupa kredit atau pembiayaan bersifat opsional tergantung dari risk appetite bank terhadap skema dan jenis kredit serta kapasitas calon debiturnya.

(nng)

Artikel ini bersumber dari ekbis.sindonews.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News