customer.co.id – Akhir Desember 2017 Otoritas Jasa Keuangan merilis SLIK, sebuah sistem baru untuk melakukan pengecekan terhadap skor kredit, atau biasa disebut BI Checking.
Rubrik Finansialku
Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan merilis sistem baru bernama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), sebuah pembaharuan dari Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia.
Untuk Anda yang belum tahu, SID adalah sistem pertukaran informasi debitur dan fasilitas kredit dari bank dan lembaga pembiayaan.
SID merupakan rekam jejak seluruh data dan riwayat pembayaran cicilan serta pembiayaan lain yang pernah dilakukan, baik yang baru maupun di masa-masa lampau.
SID juga mencatat apakah Anda pernah melakukan penunggakan di masa lalu, atau selalu melakukan pembayaran dengan lancar.
[Baca Juga: Bagaimana Cara Memilih Tenor KTA (Kredit Tanpa Agunan) yang Terbaik?]
BI Checking untuk Cek Skor Kredibilitas Kredit Anda
Istilah “BI Checking” memiliki definisi berupa pengecekan data Anda ke pihak Bank Indonesia, tujuannya untuk mengetahui apakah nama Anda masih dianggap bersih atau memiliki tunggakan terhadap bank.
Jika nama bersih, berarti Anda masih bisa dengan leluasa mengajukan pinjaman ke bank maupun lembaga pembiayaan lainnya seperti leasing, multifinance, dan lain-lain.
Proses “BI Checking” sendiri biasanya dilakukan dengan melakukan pengecekan data ke SID di Bank Indonesia.
Nantinya, hasil pengecekan dari sistem tersebut bisa Anda dapatkan berupa IDI Historis, yang akan menampilkan skor kredibilitas kredit Anda.
BI Checking Saat Ini Menggunakan SLIK, Tak Lagi SID
Saat ini Anda sudah tidak bisa melakukan BI Checking melalui SID Bank Indonesia, karena mulai Januari 2018 sistem SID Bank Indonesia telah diperbaharui dengan SLIK, sebuah sistem yang dirilis OJK.
SLIK juga dibentuk sebagai wadah informasi pembiayaan dan perkreditan antar lembaga di bidang keuangan.
Kini, SLIK akan merekam seluruh data yang bermanfaat bagi bank atau pengelola informasi perkreditan, dengan informasi debitur yang dihasilkan oleh SLIK.
Dengan SLIK, bank atau pengelola informasi perkreditan bisa memutuskan apakah calon debitur layak diberikan pinjaman atau tidak.
Tampilan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari OJK
Masyarakat perorangan pun bisa mendapatkan keuntungan dari SLIK, karena dengan sistem ini Anda bisa mendapatkan informasi yang akurat mengenai data kredit perbankan, baik di masa lalu maupun di masa sekarang.
Informasi yang tersedia di SLIK bisa berupa data pokok debitur, plafon kredit, baki debet, kualitas kredit, beban bunga, cicilan pembayaran serta denda atau penalti pinjaman.
SLIK juga bisa memberikan informasi mengenai status agunan serta rincian penjamin kredit. Singkatnya, Anda pun juga bisa mendapatkan data pinjaman yang masih berjalan, pinjaman yang tertunggak, agunan yang masih dijaminkan, dan sebagainya.
Manfaat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)
Berikut ini adalah manfaat dari SLIK bagi seluruh pihak:
#1 Manfaatnya Bagi Kreditur
[Baca Juga: Jangan Salah! Pilih Jenis Kartu Kredit yang Sesuai Dengan Anda]
#2 Manfaatnya untuk Masyarakat
Cara Mengajukan Informasi Debitur di SLIK OJK
Cara mengajukan informasi debitur di SLIK dibagi atas tiga jenis, berikut ini penjelasannya:
#1 Untuk Perorangan
Bagi masyarakat perorangan cukup dengan menyerahkan fotokopi KTP.
#2 Untuk Badan Usaha
Jika Anda ingin mengajukan informasi debitur di SLIK OJK sebagai Badan Usaha, maka berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi:
[Baca Juga: Hati-hati! Cek Hal Paling Penting Ini Dalam Memilih Kredit Multi Guna]
#3 Untuk Pihak yang Menjadi Perwakilan
Jika Anda ingin mengajukan informasi debitur di SLIK OJK sebagai perwakilan, maka ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
Ke Mana Mengajukan Informasi Debitur di SLIK OJK?
Cara melihat BI Checking adalah dengan membawa berkas-berkas yang menjadi persyaratan di atas ke kantor OJK atau cabang di daerah.
Kantor-kantor OJK saat ini sudah menyiapkan bagian khusus untuk melayani permintaan informasi debitur perbankan dan layanan jasa keuangan lainnya.
Untuk Daerah Jabodetabek:
Anda bisa mengunjungi Kantor OJK di Menara Radius Prawiro, Lantai 2, Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350 pada waktu operasional 09.00 – 15.00 WIB.
Untuk Daerah Luar Jabodetabek:
Anda bisa mengunjungi Gerai Pelaku Kantor Regional atau Kantor OJK setempat.
SLIK OJK sendiri sudah berjalan di 37 kota di Indonesia. Jika masih bingung di mana alamat kantor terdekat, Anda bisa menelepon ke call center OJK: 157.
Catatan Tambahan
Saat mengunjungi kantor OJK setempat maupun gerai pelaku kantor regional, ingatlah untuk membawa identitas lain, selain KTP.
Anda bisa membawa identitas lain seperti SIM, karena untuk memasuki gedung perkantoran OJK biasanya pengunjung harus menitipkan identitas diri sebagai jaminan.
Apakah Anda juga ingin mengajukan informasi debitur di SLIK OJK? Tinggalkan komentar Anda di bawah.
Jika ada pertanyaan, silakan ajukan pertanyaan Anda pada kolom di bawah ini. Perencana Keuangan kami siap membantu Anda, terima kasih.
Sumber Referensi:
Sumber Gambar:
Free Download Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula
Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News