Pailit, Bagaimana Nasib 3 Proyek Infrastruktur yang Masih Digarap BUMN Istaka Karya?

loading…

Ada tiga proyek infrastruktur yang masih berlangsung (on going) yang dikerjakan PT Istaka Karya (Persero). Padahal BUMN Karya ini sudah dipailitkan, lantas bagaimana nasibnya?. Foto/Dok

JAKARTA – Ada tiga proyek infrastruktur yang masih berlangsung (on going) yang dikerjakan PT Istaka Karya (Persero). Padahal, BUMN Karya ini sudah di pailit kan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun proyek yang dimaksud di antaranya Pembangunan Hotel Luminor – Sumenep, Madura, Jawa Timur. Proyek jalan dan jembatan di Kota Kendari, hingga pembangunan Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Brebes.

Baca Juga: Berdiri Sejak 1979, Ini Jejak BUMN Istaka Karya yang Dipailitkan Pengadilan

Sekretaris Perusahaan Istaka Karya, Yudi Kristanto memastikan, ketiga proyek tersebut masih berjalan, meski Istaka Karya selaku kontraktor telah dibubarkan Pengadilan.

“Disampaikan proyek yang masih on going adalah proyek Pembangunan Hotel Luminor- Sumenep, Madura, proyek jalan dan jembatan di Kota Kendari, dan proyek Gedung Kantor PTSP Kota Brebes,” ungkap Yudi saat dihubungi, Senin (25/7/2022).

Pengerjaan proyek pembangunan Hotel Luminor – Sumenep sudah dimulai pada akhir 2021 lalu. Saat itu, Istaka Karya memperoleh kontrak pekerjaan proyek yang ditandai dengan penandatanganan kontrak pada 23 Agustus 2021. Padahal saat itu perseroan sudah masuk dalam daftar BUMN ‘zombie’.

Hotel Luminor Signature adalah hotel bintang empat yang terdiri atas empat lantai dengan luas bangunan 11.100 meter2 dengan nilai konstruksi sebesar Rp104 miliar. Rencananya pembangunan Hotel Luminor dikerjakan selama 12 bulan, dibagi dalam dua tahap pekerjaan, tahap awal adalah pekerjaan pondasi dan struktur, dan tahap selanjutnya adalah pekerjaan arsitektur.

Untuk proyek pembangunan jalan dan jembatan di Kota Kendari tidak dijelaskan secara spesifik oleh Yudi. Meski begitu, dari berbagai sumber pemberitaan mencatatkan bahwa Istaka Karya menjadi BUMN yang menangani pengerjaan jalan kembar Kali Kadia, Jalan Z.A Sugianto-Jalan H.E.A Mokodompit.

Baca Juga: Sempat Masuk Daftar BUMN Hantu, Istaka Karya Resmi Pailit

Nahasnya, Istaka sempat digugat Konsorsium Aktivis Pemerhati Investasi, Hutan, dan Lingkungan (KAPITAL) Sulawesi Tenggara. Mereka mendesak Wali Kota Kendari untuk segera mengenakan sanksi denda dan penghentian sementara atas pelaksanaan proyek tersebut. Perkaranya, pengerjaan jalan ini terindikasi adanya pelanggaran yang dilakukan Istaka Karya.

Artikel ini bersumber dari ekbis.sindonews.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News