Jakarta

PayPal merupakan salah satu platform yang diblokir oleh Kementerian Kominfo karena belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Juru bicara PayPal mengungkapkan saat ini PayPal tlah terdaftar sebagai PSE di Indonesia. Dia menyebutkan PayPal berkomitmen untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di manapun beroperasi.

“Saat ini kami telah terdaftar sebagai PSE di Indonesia, setelah berkorespondensi langsung dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia,” tulisnya dalam keterangan resmi Rabu (3/8/2022).

Dengan terdaftarnya PayPal, para Pengguna kini sudah dapat mengirim, menerima, dan mengakses uang mereka seperti biasa.

“Kami mohon maaf atas gangguan yang mungkin dialami para pengguna kami akhir pekan lalu,” ujar dia.

Sebelumnya di beritakan PayPal diblokir oleh Kominfo. Namun pada Minggu pagi Kominfo telah membuka akses sementara.

Samuel menegaskan bahwa keputusan pencabutan blokir PayPal itu setelah Kominfo mendengarkan masukan dari masyarakat. Namun ternyata pembukaan pemblokiran itu dilakukan hanya sementara.

Kominfo hanya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memindahkan uangnya dari PayPal sebelum diblokir kembali. Masyarakat diberikan waktu 5 hari sebelum akhirnya PayPal diblokir kembali.

“Ini kami buka untuk memberikan kesempatan pada masyarakat untuk melakukan migrasi agar semua uangnya tidak hilang. Karena sampai saat ini PayPal belum melakukan komunikasi dengan kami, karena sesuai UU harus berizin,” ucapnya.

Dengan terdaftarnya PayPal dalam PSE, masyarakat RI pengguna PayPal seperti freelancer kini bisa menggunakan aplikasi keuangan tersebut tanpaperlu khawatir dibayangi pemblokiran lagi.

Simak Video ‘Kominfo Sudah Komunikasi dengan PayPal Terkait Pendaftaran PSE’:

[Gambas:Video 20detik]

(kil/dna)

Artikel ini bersumber dari finance.detik.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News