customer.co.id – Gubernur Bank Indonesia (BI) telah meluncurkan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), sebuah langkah yang diyakini akan membuat sistem transaksi lebih efektif.
Rubrik Finansialku
Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), Efektifkan Sistem Transaksi
Perkembangan teknologi tidak terbendung, sistem transaksi Indonesia terkena dampaknya. Bank Indonesia (BI) merilis penerapan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) atau National Payment Gateway (NPG).
Dimulainya babak baru sistem transaksi di Indonesia ini diyakini akan meringankan biaya transaksi, menguntungkan nasabah, serta efektif menyasar pajak.
Sebuah sistem yang menyatukan seluruh sistem pembayaran di Tanah Air. GPN pada sistemnya menjadi switching atau menghubungkan perusahaan penyedia jasa pengalihan atau penyaluran transaksi elektronik dengan menggunakan kartu (APMK).
[Baca Juga: Setelah Dikaji 20 Tahun Akhirnya RI Punya Gerbang Pembayaran Nasional (GPN)]
Sebelum peluncuran GPN, perusahaan penyedia pembayaran harus menyiapkan sendiri sistem dan infrastruktur untuk melayani transaksi. Membuat setiap perbankan menyediakan ATM dan mesin electronic data capture (EDC) di banyak tempat.
Dikutip dari Koran Kompas Selasa, (5/12/17), senada dengan pernyataan Agus Martowardojo, Gubernur BI:
“Saat ini banyak ATM di satu mal dan electronic data capture (EDC) di supermarket yang saling berjejer.”
Pendek kata, satu EDC bisa memproses seluruh jenis kartu transaksi. Masyarakat tidak perlu repot-repot mencari ATM atau EDC yang sesuai dengan kartu debit atau kreditnya.
Targetnya, Juli 2018 seluruh transaksi perbankan terkoneksi GPN. Satu lokasi cukup satu EDC dan ATM, sementara perangkat lain bisa disebar ke lokasi yang selama ini belum terjamah.
Agus menambahkan, keamanan data transaksi terjaga, karena semua data transaksi berlangsung di dalam negeri. Singkat kata, selain keamanan terjamin, kehadiran GPN ini akan meringankan nasabah.
GPN meringankan biaya transfer antar bank bisa dipangkas dari Rp6.500 menjadi Rp4.000 per transaksi.
“Biaya merchant discount rate juga turun jadi 1%, dari sebelumnya 2%-3%.”
Selain nasabah individu, sistem ini juga meringankan pemerintah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, GPN akan menghemat biaya transfer yang dilakukan pemerintah. Alhasil, setidaknya 30.000 satuan kerja pengelola anggaran di seluruh Indonesia bisa hemat biaya transfer.
Sama halnya dari sisi perpajakan. Penerapan sistem ini menambah basis data perpajakan.
“Sebab Indonesia akan memiliki seluruh rekaman transaksi, mana yang objek dan subjek pajak, dan mana yang tidak.”
GPN juga bisa menjadi tulang punggung penyaluran bantuan sosial non tunai, elektronifikasi jalan tol dan transportasi lain, termasuk pengembangan perdagangan elektronik atau e-commerce.
[Baca Juga: Perkembangan Fintech (Financial Technology), Dari Diawasi Hingga Inovasi]
Kepala Pusat Program Transformasi BI Onny Widjanarko menyatakan, penerapan GPN juga membantu pengembangan e-commerce di Tanah Air, termasuk urusan pajaknya.
“Sekarang yang terhubung baru bank. Nanti e-commerce akan terhubung semua dan setiap transaksi terekam sehingga bisa digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan pajak.”
Sebelum GPN Dimulai Lindungi Data Dan Kartu Anda
Aktivitas transaksi non-tunai bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun. Mulai dari belanja kebutuhan sehari-hai, beli makanan, bayar angsuran, bayar angkutan umum dan masih banyak lagi.
Pembayaran non-tunai seolah telah melekat dengan keseharian kita, khususnya masyarakat urban. Ditambah dengan gencarnya pemerintah mengkampanyekan cashless society, membuat orang lebih jarang melakukan transaksi dengan uang tunai.
Kendati demikian kita harus tetap berhati-hati dalam melakukan transaksi non-tunai. Baiknya, kita wajib mempelajari cara bertransaksi non tunai yang aman dan benar. Agar data pribadi dan data transaksi tidak bocor ke tangan orang lain.
[Baca Juga: Teknologi Finansial: Tengok Dulu Perkembangan Fintech Di Indonesia!]
Terlebih jika dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, tentunya merugikan bukan?
Jadi, mulailah lindungi data dengan mengetahui cara bertransaksi non-tunai dengan aman dan benar.
Bertransaksi
Informasi Transaksi
Transaksi Daring
Kehilangan Kartu
Bank Indonesia melarang kegiatan gestun dan surcharge karena merupakan tindakan yang merugikan dan melanggar ketentuan.
Berikan komentar dan tanggapan Anda pada kolom di bawah ini, terima kasih.
Sumber Referensi:
Sumber Gambar:
Free Download Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula
Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News