customer.co.id – emerintah resmi menetapkan dan menyepakati hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 yang berjumlah 24 hari.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 .

Penetapan SKB Tiga Menteri tersebut ditandai dengan penandatangan oleh Menteri Agama ( Menag ), Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker ), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, hari libur nasional telah ditetapkan berjumlah 16 hari dan cuti bersama berjumlah delapan hari.

“Dari SKB Tiga Menteri tersebut telah ditetapkan libur nasional tahun 2023 berjumlah 16 hari dan cuti bersama berjumlah delapan hari, sehingga total jumlah semuanya adalah 24 hari,” jelas Muhadjir dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Selasa (11/10/2022).

Hal tersebut disampaikan oleh Muhadjir Effendy saat menetapkan SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Selasa.

Menaker Ida Fauziyah menambahkan, dengan tetap mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 yang masih belum stabil di Indonesia, pemerintah memutuskan ketetapan cuti bersama dalam SKB Tiga Menteri.

“Mengenai cuti bersama tetap memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi Covid-19 di Indonesia sebagai bentuk antisipasi,” ujar Ida.

Daftar hari libur nasional 2023

1 Januari (Minggu) : Tahun Baru 2023 Masehi

22 Januari (Minggu) : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

18 Februari (Sabtu) : Isra Mi’raj Nabi Muhammad saw

22 Maret (Rabu) : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

7 April (Jumat) : Wafat Isa Almasih

22-23 April (Sabtu-Minggu) : Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah

1 Mei (Senin) : Hari Buruh Internasional

18 Mei (Kamis) : Kenaikan Isa Almasih

1 Juni (Kamis) : Hari Lahir Pancasila

4 Juni (Minggu) : Hari Raya Waisak

29 Juni (Kamis) : Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah

19 Juli (Rabu) : Tahun Baru Islam 1445 Hijriah

17 Agustus (Kamis) : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI)

28 September (Kamis) : Maulid Nabi Muhammad saw

25 Desember (Senin) : Hari Raya Natal

Cuti bersama 2023

23 Januari (Senin) Tahun Baru Imlek

23 Maret (Kamis) : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

21, 24, 25, dan 26 April (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) : Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah

2 Juni (Jumat) : Hari Raya Waisak

26 Desember (Selasa) : Hari Raya Natal

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website kompas.com. Situs https://customer.co.id adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://customer.co.id tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News