customer.co.id – Sesuai Peraturan Menteri Keuangan persentase penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, kata Kepala Bagian Perekonomian Setda Pemkab Temanggung Fita Parma Dewi.

“Kemudian 10 persen untuk bidang penegakan hukum, dan 40 persen untuk bidang kesehatan,” katanya di Temanggung, Senin.

Fita menjelaskan 50 persen DBHCHT untuk bidang kesejahteraan masyarakat terinci 20 persen untuk program peningkatan kualitas bahan baku, program pembinaan industri dan program pembinaan lingkungan sosial untuk kegiatan peningkatan keterampilan kerja.

Selanjutnya 30 persen lainnya untuk program pembinaan lingkungan sosial pada kegiatan pemberian bantuan.

Ia menuturkan dalam aturan ini lebih fleksibel, yakni untuk penegakan hukum jika dana melebihi kebutuhan dapat dialihkan di bidang kesejahteraan masyarakat. Kemudian bila alokasi DBHCHT untuk kesejahteraan masyarakat dan penegakan hukum telah melebihi kebutuhan dapat dialihkan ke fungsi penanganan kesehatan.

Sementara itu Bupati Temanggung M. Al Khadziq berharap pemerintah tidak menaikkan cukai rokok lagi, karena kenaikan cukai setiap tahunnya pasti berimbas pada petani tembakau di daerah ini.

“Kami berharap cukai rokok jangan naik lagi, karena sangat memberatkan petani tembakau,” katanya.

Menurut dia, petani tembakau rentan terkena dampak kenaikan cukai rokok. Jika cukai naik maka harga jual rokok akan menjadi naik sehingga akan berdampak pada daya beli masyarakat, dengan demikian akan berpengaruh pada pendapatan pabrik rokok dan petani tembakau.

“Cukai naik efek dominonya sangat panjang, namun yang rentan terkena dampak yakni petani tembakau,” katanya.

Ia menyampaikan harga jual tembakau rajangan kering saat panen tiba tidak pernah naik dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir ini. Salah satu penyebab tidak pernah naiknya harga jual tembakau ini karena tarif cukai yang terus mengalami kenaikan.

Khadziq menuturkan pihaknya sudah menempuh beberapa langkah agar Pemerintah tidak menaikkan cukai rokok, bahkan Pemkab Temanggung sudah kirim surat kepada menteri keuangan dan dirjen bea cukai untuk tidak menaikkan tarif cukai,

“Langkah-langkah sudah kami lakukan, berkirim surat resmi juga sudah kami laksanakan, semoga saja mendapatkan perhatian dari pemerintah,” katanya.

Ia mengakui sebagai penghasil bahan baku rokok kretek selama ini Temanggung memang sudah mendapatkan DBHCHT, hanya saja nilainya masih jauh atau lebih sedikit dibandingkan dengan daerah lainnya.

Ia mencontohkan suatu kabupaten mendapatkan DBHCHT sekitar Rp200 miliar, padahal petani tembakau di daerah tersebut hanya sedikit, tidak sebanyak di Temanggung. Namun memang banyak berdiri pabrik rokok di daerah tersebut dan mendapatkan DBHCHT dengan nilai yang cukup banyak.

“Dalam satu tahun Temanggung hanya mendapatkan DBHCHT antara Rp36 miliar hingga Rp38 miliar saja, perbedaannya sangat jauh,” katanya.

Ia menyampaikan pihaknya bersama DPRD masih berusaha untuk mengajukan peningkatan anggaran dari DBHCHT, dengan harapan ke depan Temanggung bisa lebih sejahtera.

“Tidak hanya soal regulasi tembakau saja, kami juga akan berusaha agar anggaran dari DBHCHT untuk Temanggung bisa bertambah setiap tahunnya, petani tembakau Temanggung sebagai salah satu penyuplai tembakau rokok kretek bisa semakin sejahtera,” katanya.

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website antaranews.com. Situs https://customer.co.id adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://customer.co.id tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News