customer.co.id – Apakah Anda pernah mendengar klausula arbitrase? Apa yang dimaksud dengan klausula arbitrase? Kapan klausula arbitrase dibutuhkan? Mengapa klausula arbitrase dibutuhkan? Yuk simak pembahasan berikut ini.

Mengenal Klausula Arbitrase

Penyelesaian kasus perdata melalui pengadilan umum bisa membutuhkan waktu lama. Apalagi kalau putusan Pengadilan Negeri dianggap belum memuaskan. Pihak yang bersengketa dapat mengajukan banding dan mengikuti sidang lagi.

Hal yang sama bisa terjadi lagi sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Kalau ini terjadi, biaya untuk jasa tim hukum yang harus dikeluarkan pun menjadi sangat besar.

[Baca Juga: Checklist Keuangan untuk Mahasiswa! Bagaimana Dengan Kamu?]

Banyak perusahaan memilih untuk menghindari keterlibatan dalam proses hukum perdata, baik menggugat atau digugat.

Alternatif cara penyelesaian sengketa melalui arbitrase pun dipilih. Agar cara ini bisa dilakukan, dibutuhkan klausula arbitrase, sebuah kesepakatan bahwa sengketa akan diselesaikan melalui arbitrase.

Waktu Pembuatan Klausul Arbitrase

Klausul sebenarnya dapat dibuat sebelum dan sesudah muncul perselisihan. Karena itu, terdapat dua bentuk klausul arbitrase berdasarkan waktu pembuatannya, yaitu sebagai berikut.

#1 Pactum de Compromittendo

Klausul ini dibuat sebelum munculnya sengketa dan menyatakan bahwa apabila di kemudian hari muncul perselisihan di antara pihak-pihak yang melakukan perjanjian, penyelesaiannya adalah melalui arbitrase.

Misalnya, dua perusahaan memutuskan bekerja sama. Klausul arbitrase dapat ditulis apabila kedua pihak telah sepakat. Penulisannya sendiri bisa digabung dalam perjanjian kerja sama mereka atau sengaja dipisah dalam akta khusus.

[Baca Juga: Tahun Ini Usia 40 an? Begini Cara Menabung Usia 40 an dan Cara Merencanakan Keuangan. Berapa Checklist yang Sudah Anda Lakukan?]

Klausul ini bisa diterapkan di Indonesia, terbukti dengan adanya hukum formal yang menyebutkannya, yaitu UU Nomor 30 Tahun 1999.

Dalam pasal 7 disebutkan “para pihak menyetujui suatu sengketa yang terjadi atau akan terjadi antara mereka untuk diselesaikan melalui arbitrase”.

#2 Akta Kompromis

Akta kompromis merupakan bentuk klausula arbitrase yang dibuat setelah muncul sengketa.

Pihak yang terlibat harus membuat perjanjian tertulis bahwa sengketa di antara mereka akan diselesaikan melalui arbitrase. Perbedaan mendasar akta kompromis ini dengan pactum de compromitendo adalah waktu pembuatannya saja.

Download Ebook Investasi Reksa Dana untuk Pemula

Alasan Membuat Klausul Arbitrase

Bukan sekadar pasal tambahan dalam suatu perjanjian, klausul arbitrase sebenarnya memiliki fungsi penting.

Perusahaan biasanya membuat klausul ini karena hal-hal berikut ini.

#1 Menghindari Proses Litigasi

Ketika dalam suatu perjanjian disebutkan klausul arbitrase, pihak-pihak dalam perjanjian terikat kepada klausul tersebut.

Apabila di kemudian hari muncul perselisihan, pihak yang terlibat tidak perlu menghadapi proses litigasi.

Tidak ada soal menggugat atau digugat secara hukum perdata di hadapan pengadilan umum, melainkan di sidang arbitrase.

#2 Menjadi Bukti Kesepakatan akan Arbitrase

Kalau klausula arbitrase dibuat setelah muncul sengketa, klausul ini berperan sebagai bukti formal bahwa pihak yang bersengketa telah sepakat untuk melakukan penyelesaian melalui arbitrase.

Kesepakatan ini penting agar permohonan arbitrase bisa dikabulkan oleh lembaga arbitrase yang ditunjuk.

[Baca Juga: 30 Checklist Keuangan dan Cara Menabung Usia 30 an. Apakah Anda Sudah Punya yang Nomor 8?]

#3 Menyelesaikan Sengketa dengan Cepat

Klausul tak hanya memuat komitmen untuk melakukan penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi, tetapi bisa juga informasi lebih mendetail.

Misalnya, siapa penyelenggara arbitrase (institusi atau ad-hoc), tempat dan bahasa yang digunakan, ruang lingkup, prosedur arbitrase, dan lainnya.

Cara penyelesaian ditulis sejak jauh-jauh hari, sengketa yang kemudian muncul langsung dapat dicari pemecahannya.

Proses arbitrase bisa dilakukan dengan cepat. Apalagi berlaku juga ketentuan bahwa hasil arbitrase adalah keputusan tingkat pertama dan terakhir.

Begitu keputusan dibuat, masalah yang sama dianggap selesai; konsekuensi keputusan pun harus dilakukan.

Hal ini tentunya berbeda dengan pengadilan umum yang memungkinkan pihak yang bersengketa melakukan banding dan kasasi.

[Baca Juga: 10 Checklist Sebelum Investasi]

Alasan-alasan itulah yang membuat banyak perusahaan membuat klausula arbitrase bahkan sebelum sengketa muncul.

Berikan pendapat Anda pada kolom di bawah ini, terima kasih.

Sumber Gambar:

    Klausula Arbitrase – https://goo.gl/tff1YR dan https://goo.gl/PrwBpm

Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News