customer.co.id – Angka inflasi terus mengalami kenaikan. Hal ini karena adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi pada September 2022.

Badan Pusat Statistik (BPS) merilis angka inflasi mencapai 5,95% pada September 2022. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan angka tersebut masih dalam kategori ringan. Namun tetap harus waspada sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

Dia menyebutkan angka ini merupakan kerja pemerintah pusat dan daerah baik kabupaten dan kota.

“Oleh karena itu memang diprediksi kenaikan harga BBM akan menaikkan inflasi. Karena itu kita menempuh langkah agar semua daerah bisa menekan inflasi,” kata dia dalam konferensi pers di Kantor BPS, Senin (3/10/2022).

Tito mengungkapkan, Kemendagri juga meminta kepada pemda untuk mengumumkan angka inflasi. Hal ini demi terciptanya iklim yang kompetitif untuk menekan inflasi. Menurutnya jika semua daerah inflasinya terkendali maka angka inflasi nasional bisa dikendalikan.

Dia mengungkapkan salah satu faktor yang menyebabkan kenaikan inflasi ini adalah kenaikan harga BBM.

“Hal ini tak bisa dihindari karena harga di dunia juga naik. Supply atau pasokan juga mungkin terganggu. Ini mempengaruhi k semua negara. Dan kita memilih untuk menyesuaikan bukan menghapus, tapi mengatur. Harga kita lebih murah dibanding negara lainnya,” jelas dia.

Tito mengatakan pemerintah berupaya meredam dampak kenaikan harga BBM ini. Pertama dengan memperkuat jaring pengaman sosial. Selain itu dia juga meminta agar pemda bisa berinovasi untuk menekan dan memberi solusi spesifik untuk penanganan inflasi ini.

Sebelumnya Kemendagri juga telah menerbitkan SE yang merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi Tahun 2022 beberapa waktu lalu. Tito menyampaikan, untuk menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, dan mendukung kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian di daerah, dibutuhkan dukungan dan langkah-langkah strategis dari seluruh kepala daerah.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Sebagai informasi, dalam butir E.55.c Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 ditegaskan, bahwa dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian di daerah dan mengatasi permasalahan ekonomi sektor riil, serta menjaga stabilitas harga barang dan jasa yang terjangkau oleh masyarakat, pemerintah daerah diminta untuk menyediakan anggaran untuk dua hal.

Pertama, mendukung tugas Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) serta kedua, mengendalikan harga barang dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat, seperti penyediaan sembilan bahan pokok, melalui belanja tidak terduga yang dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan.

“Dalam hal alokasi anggaran dimaksud belum tersedia, dapat menggunakan sebagian alokasi anggaran belanja tidak terduga melalui pergeseran anggaran kepada perangkat daerah dengan melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD atau dituangkan dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD atau telah melakukan perubahan APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” disebutkan dalam SE.

Sementara itu, pada Bab II Butir D.4.k Lampiran Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah ditegaskan bahwa tata cara penggunaan belanja tidak terduga untuk mendanai keperluan mendesak dilakukan melalui pergeseran anggaran dari belanja tidak terduga kepada belanja SKPD/Unit SKPD yang membidangi.

Adapun tata caranya diatur dalam tahapan berikut:

Pertama, dalam hal anggaran belum tersedia, penggunaan belanja tidak terduga terlebih dahulu diformulasikan dalam RKA-SKPD yang membidangi keuangan daerah.

Kedua, dalam hal anggaran belum tercukupi, penggunaan belanja tidak terduga terlebih dahulu formulasikan dalam Perubahan DPA-SKPD.

Ketiga, RKA-SKPD dan/atau Perubahan DPA-SKPD sebagaimana dimaksud dalam tahap pertama dan tahap kedua menjadi dasar dalam melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD atau dituangkan dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD atau telah melakukan perubahan APBD.

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website detik.com. Situs https://customer.co.id adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://customer.co.id tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News