customer.co.id – Kementerian Perhubungan telah resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) pada 11 September 2022 lalu. Hasil survei mengatakan, dampak dari kenaikan tarif itu, pesanan ojol berkurang atau masyarakat banyak yang mengurangi penggunaan ojol.

Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, Djoko Setijowarno, mengungkap hasil survei yang dilakukan Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan. Survei dilakukan rentang waktu 13-20 September 2022 dengan media survei online.

Dalam survei itu menghasilkan bahwa masyarakat yang mengurangi frekuensi penggunaan sebanyak 50,24%. Kemudian sebanyak 49.76% yang memutuskan tetap menggunakan jasa ojol untuk beraktivitas. Sebanyak 52,31% masyarakat mengatakan kenaikan tarif ojol, wajar.

“Dengan adanya pemberlakuan tarif baru, sebagian pengguna jasa ojek online mengurangi penggunaan dan tak sedikit yang berpindah ke angkutan lain. Secara umum, terlihat masyarakat belum memahami rincian biaya jasa (tarif) ojek online yang dikenakan,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/10/2022).

Survei itu juga mencatat sebelum adanya kenaikan tarif ojol, tingkat banyaknya pesanan 5-10 atau 46,88%. Sementara setelah pemberlakuan tarif baru, pesanan berkurang 5 kali lipat atau 55,65%.

“Hal ini merupakan salah satu dampak dari penyesuaian (kenaikan) tarif yang jumlah pesanan (order) cenderung menurun, sehingga berdampak pada penghasilan pengemudi,” katanya.

Kemudian, saat ini para ojol sebanyak 52,08% jarang mendapatkan bonus dari aplikator, kemudian 37,40% mengatakan tidak pernah mendapatkan bonus. Banyak juga yang mengatakan jarang mendapatkan tip dari penumpang sebanyak 75,79% ojol.

Survei itu juga mencatat beberapa masukan dari masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojek online di antaranya mengenai penyesuaian tarif, pengadaan bonus/reward, peningkatan pelayanan, penurunan potongan aplikator, dan penurunan harga BBM. Hal itu diperlukan karena di satu sisi pengeluaran pengemudi lebih besar daripada penghasilannya.

“Pendapatan per hari pengemudi hampir sama dengan biaya operasionalnya. Terbanyak rata-rata pendapatan per hari Rp 50-100 ribu (50,10%) dan biaya operasional per hari terbanyak kisaran Rp 50-100 ribu (44,10%),” lanjutnya.

Aspek keselamatan jadi sorotan. Berlanjut ke halaman berikutnya.

Disebutkan juga, aspek keselamatan belum menjadi perhatian utama dari pengemudi ojek online. Hal ini terlihat dari waktu operasi pengemudi yang belum memperhatikan aspek kelelahan yang akan berpengaruh terhadap keselamatan terlihat dari jam kerja yang didominasi 6-12 jam/hari (42,85%).

Sebagai informasi, masyarakat pengguna jasa ojek online didominasi oleh pria (53 persen), pekerjaan sebagai karyawan swasta (35,40 persen) dan pendapatan per bulan terbanyak di bawah Rp 3 juta.

Dari segi pengeluaran, kebanyakan menghabiskan kisaran Rp 10 ribu – Rp 25 ribu (51,41%) untuk pemesanan ojek online dan kurang dari Rp 25 ribu (41,47%) untuk transportasi lainnya. Kebanyakan masyarakat mengaku alasan menggunakan ojek online karena lebih praktis (37,29%) dan lebih cepat (32,28%).

Aplikasi yang paling sering digunakan adalah Gojek (59,13%), diikuti Grab (32,24%), Maxim (6,93%), InDriver (1,47%) dan lainnya (0,23%). Sistem pembayaran yang disukai uang tunai dan uang elektronik (41,69%), uang elektronik (32,532%) dan cash (25,69%). Frekuensi menggunakan ojek online per minggu terbanyak 1-3 hari per minggu (50,24%).

Kebanyakan masyarakat menggunakan ojek online dari rumah (70,62%) ke tempat kerja (29,57%). Jarak tempuh terjauh 4 – 8 km (41,24 persen) dengan maksud menggunakannya untuk bekerja/bisnis (57,74%).

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website detik.com. Situs https://customer.co.id adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://customer.co.id tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News