PKS Tolak Wacana TNI Aktif Isi Jabatan Sipil

Jakarta: Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR menolak wacana penempatan tentara aktif di jabatan sipil dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Adapun landasan utama revisi payung hukum angkatan bersenjata Indonesia itu bukan untuk mengembalikan dwi fungsi TNI.
 
“Namun revisi ini sebagai upaya perbaikan TNI,” kata Wakil Ketua Fraksi PKS Sukamta kepada Medcom.id, Kamis, 11 Agustus 2022.
 
Revisi UU TNI juga untuk meningkatkan koordinasi angkatan bersenjata Indonesia. Terutama, koordinasi dengan Polri. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Serta memperjelas tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang. Tujuannya untuk memperkuat pertahanan dan keamanan Indonesia,” ungkap dia.
 
Anggota Komisi I DPR itu menyebut permasalahan penumpukan ratusan Perwira TNI merupakan masalah lama. Tata kelola manajemen perencanaan TNI dinilai belum optimal “Akibatnya banyak yang tidak mendapakan jabatan,” sebut dia.
 
Sukamta menyampaikan salah satu sumber permasalahan yaitu rekrutmen sekolah staf dan komando militer di tiga matra. Hal itu dilakukan tanpa didasarkan pada kebutuhan dan rencana penempatan. 
 
“Maka dari itu perbaikan manajemen dan tata kelola perencanaan TNI harus dilakukan dengan baik,” ujar dia.
 

Sukamta menyatakan masalah akan timbul jika TNI kembali lagi menjabat di jabatan sipil. Di antaranya, penempatan pejabat bukan atas dasar kompetensi, tapi berdasarkan bagi-bagi jabatan. 
 
Masalah selanjutnya yaitu berubahnya budaya demokrasi dan profesional dalam lembaga publik. Dikhawatirkan budaya tersebut berubah menjadi militeristik karena tentara terbiasa dengan sistem komando akibatnya kritik atau saran dari masyarakat dan perbaikan terhambat.
 
“Ketiga, pola hubungan senior dengan junior menghambat akuntabilitas dan transparansi lembaga dan pejabat publik,” kata dia.
 
Jika tetap ingin menempati jabatan publik, dia menyarankan agar tentara aktif mundur dari kesatuan. Mereka pun bisa mengikuti seleksi terbuka jabatan publik.
 
“Sehingga tidak ada konflik kepentingan dan benar-benar di uji kompetensinya bersaing dengan masyarakat sipil. Dasarnya kompetensi bukan dengan bagi-bagi jabatan yang bisa merugikan publik,” ungkap dia.
 
Wacana tentara menempati jabatan sipil awalnya disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan melalui revisi UU TNI. Wacana tersebut disampaikan agar tidak banyak jabatan perwira tinggi di masing-masing matra.
 

(AGA)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News