customer.co.id – Apa yang dimaksud dengan PPh Pasal 18 (pajak penghasilan pasal 18)?

Yuk simak pembahasan tentang pajak penghasilan PPh pasal 18 selengkapnya pada rubrik Finansialku berikut ini.

Rubrik Finansialku

PPh Pasal 18

Pajak Penghasilan Pasal 18 (PPh Pasal 18) membahas tentang DJP (Direktur Jenderal Pajak) yang berwenang untuk:

    Menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan, serta

    Menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya PKP (Penghasilan Kena Pajak) bagi wajib pajak yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan wajar.

[Baca Juga: PPh Pasal 15 (Pajak Penghasilan Pasal 15) Tarif, Cara Hitung dan Pelaporannya]

Pasal 18 Ayat 3

Pasal ini mengatur kewenangan dirjen pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya.

Pasal 18 Ayat 3a

Pasal 18 ayat 3a mengatur tentang kewenangan dirjen pajak untuk melakukan perjanjian dengan Wajib Pajak dan bekerja sama dengan pihak otoritas pajak negara lain untuk menentukan harga transaksi antara pihak pihak yang memiliki hubungan istimewa.

Pasal 18 Ayat 4

Pasal 18 ayat 4 mengatur tentang indikator hubungan istimewa, hubungan istimewa dianggap terjadi dalam hal terdapat penyertaan modal sekurang kurangnya 25%.

Hubungan istimewa dianggap ada apabila terdapat hubungan kepemilikan yang berupa penyertaan modal sebesar 25% atau lebih secara langsung atau tidak langsung.

Contoh Perhitungan PPh Pasal 18

PT XCV memiliki 50% saham PT MNB. Pemilikan saham PT XCV merupakan penyertaan langsung.

PT MNB memiliki 50% saham PT YUI, PT XCV sebagai pemegang saham PT MNB secara tidak langsung memiliki saham sebesar 25% atas saham PT YUI.

[Baca Juga: Yuk Kenali Persamaan Serta Perbedaan Retribusi Dan Pajak]

Selain contoh kepemilikan saham diatas, hubungan istimewa diantara Wajib Pajak juga dapat juga terjadi karena penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan.

Hubungan istimewa dianggap ada apabila satu atau lebih perusahaan berada di bawah penguasaan yang sama. Demikian juga hubungan diantara beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan yang sama.

Warga Negara Indonesia Taat Pajak

Sebagai warga Negara Indonesia yang taat pajak, Anda perlu maju melangkah ke depan, untuk memulai mempraktikkan yaitu dengan cara membayar pajak.

Orang jujur akan membayar pajak. Mulailah dari diri Anda dengan melakukan perubahan.

Berikan komentar dan pendapat Anda pada kolom di bawah ini, terima kasih.

Sumber Gambar:

    Pehitungan PPh Pasal 18 – https://goo.gl/2ZkYXy

    Perhitungan Pajak Penghasilan PPh Pasal 18 – https://goo.gl/jwUkU9

Download Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News