customer.co.id – Sudah tahukah Anda tentang PPh pasal 4 (pajak penghasilan pasal 4)? Bagaimana cara hitung dan pelaporan PPh pasal 4?
Finansialku akan membahas informasi PPh Pasal 4 melalui rubrik berikut ini.
Jika Anda belum mengetahui informasi selengkapnya, ada baiknya Anda membaca artikel berikut sampai selesai!
Rubrik Finansialku
Pajak Penghasilan PPh Pasal 4 Ayat 2
Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 adalah salah satu jenis pajak atas penghasilan dengan beberapa ketentuan spesifik, mulai dari objek pajak, pemotong pajak sampai dengan subjek pajak yang bisa dikenakan pajak tersebut.
Pemotongan Pajak PPh pasal 4 ayat 2 bersifat final, artinya pajak harus dilunasi dan diselesaikan dalam masa pajak yang sama. Dikarenakan PPh pasal 4 ayat 2 bersifat final, maka ada ketentuan khusus yang mengaturnya.
Bagi pengusaha omzet yang terkait dengan PPh pasal 4 ayat 2, tidak boleh dimasukan ke dalam peredaran usaha, tetapi dimasukan ke dalam penghasilan yang telah dipotong PPh final.
[Baca Juga: PPh Pasal 23 (Pajak Penghasilan Pasal 23) Tarif, Cara Hitung dan Pelaporannya]
Berikut ini adalah penghasilan yang merupakan Objek Pajak PPh Pasal 4 ayat 2, yaitu:
Ketentuan PPh Pasal 4 Ayat 2
Pengenaan PPh yang bersifat final berarti penghasilan yang diterima ataupun diperoleh akan dikenakan PPh dalam tarif tertentu.
PPh yang dikenakan, baik itu yang dipotong pihak lain maupun yang sudah disetor sendiri, bukanlah pembayaran dimuka atas PPh terutang, melainkan sudah langsung melunasi PPh terutang untuk penghasilan itu.
Sesuai namanya, tarif pajak untuk UKM, wiraswasta dan bisnis online ini menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 adalah 1 persen yang dipotong dari total omzet penjualan (peredaran bruto) per bulan dan dibayarkan pada tanggal 10 setiap bulannya.
[Baca Juga: Masih Bingung? Nih Coba Baca Informasi Penting E-Filing Pajak Online]
Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2
Ada berbagai macam jenis penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 dan setiap penghasilan memiliki tarif yang berbeda beda yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2 Final Untuk UMKM
Tarif pajak untuk UMKM, wiraswasta dan bisnis online ini menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 adalah 1 (satu) persen yang dipotong dari total omzet penjualan (peredaran bruto) per bulan.
Contohnya:
Dalam 1 bulan jumlah total penghasilan (omzet) yang didapat salah satu UMKM ini adalah sebesar Rp55.000.000.
PPh pasal 4 ayat 2 final atas penghasilan tersebut adalah sebesar: Rp55.000.000 x 1% = Rp550.000
Bagaimana? Apakah sekarang Anda sudah memahami dan mengerti perhitungan dari PPh Pasal 4 ini?
Silakan beri komentar dan opini Anda pada kolom yang sudah kami siapkan di bawah ini, terima kasih.
Sumber Gambar:
Free Download Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula
Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News