TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Berikut rincian besaran Gaji seorang Tenaga Kerja Indonesia atau TKI di Jepang terbaru tahun 2022.

Nominal Gaji sebagai TKI di Jepang yang cukup fantastis memang mengundang hasrat untuk mengumpulkan pundi-pundi rupiah.

Terlebih, Gaji per bulannya saja bisa mencapai angka Rp 19 juta belum ditambah dengan uang lembur.

Bekerja di luar negeri seperti Jepang mungkin jadi salah satu keinginan sebagian besar masyarakat Indonesia.

• Tarif Baru Ojol Resmi Naik Mulai Hari Ini! Apa Dampak Terhadap Gaji Driver Ojek Online?

Apalagi jika membandingkan Gaji atau pendapatan kerja di Jepang yang dinilai jauh lebih tinggi dari umumnya pekerja di Indonesia.

Dikutip dari Ohayo Jepang, jumlah jam kerja di Jepang yang ditentukan oleh hukum adalah 8 jam per hari atau 40 jam per minggu.

Sementara jam istirahat untuk jam kerja lebih dari 6 jam, adalah 45 menit. Sementara, jam istirahat untuk mereka yang bekerja lebih dari 8 jam adalah 60 menit.

Menurut Job-medley, upah rata-rata pekerja di jepang adalah 930 Yen per jam atau lebih dari Rp 100.000 per jam.

Upah regional tertinggi di Jepang adalah Tokyo dengan 1.041 Yen per jam atau sekitar Rp 113.000 per jam. Sedangkan UMR terendah adalah Okinawa dengan 820 Yen per jam atau sekitar Rp 89.000 per jam.

Apabila pekerja bekerja 8 jam per hari selama 6 hari dengan upah rata-rata 930 Yen per jam, maka dia bisa mendapat upah 178.560 Yen per bulan atau sekitar lebih dari Rp 19.000.000 per bulan.


Artikel ini bersumber dari pontianak.tribunnews.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News