Sejarah Baru, Jawa Timur Memiliki Komite Komunikasi Digital, Terobosan untuk mengurangi Hoaks

SURYA.CO.ID, SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) membuat terobosan baru untuk memerangi hoaks di tengah badai informasi dengan melantik pengurus Komite Komunikasi Digital (KKD), yang memadukan berbagai unsur pemangku kepentingan.

Pelantikan pengurus KKD Provinsi Jatim ini, dilakukan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (30/6/2022) malam.

Menurut Gubernur Khofifah, literasi dan edukasi komunikasi digital memang diperlukan di tengah badai informasi, agar masyarakat menjadi jelas dan mengetahui pembeda mana informasi yang benar atau tidak.

“Kalau mengetahui pembedanya, oh iya ini konstruktif, ini destruktif. Nah, mengetahui pembeda ini kan perlu proses edukasi, perlu proses literasi,” kata Khofifah dalam sambutannya.

Khofifah merasa, KKD Provinsi Jatim merupakan suatu kebutuhan atas berbagai persoalan yang berbasis informasi dan telekomunikasi, sehingga diperlukan sinergitas.

“Jadi, teman-teman yang dari berbagai media cetak dan elektronika, saya rasa ini juga akan menjadi bagian dari penguatan kita bersama. Media yang mencerdaskan kehidupan berbangsa, media yang terus membangun harmoni dan media yang terus menjaga dan mengawal kesatuan Republik Indonesia,” tutur mantan Mensos RI tersebut.

Ketua Komite Komunikasi Digital (KKD) Provinsi Jatim periode 2022-2024, Hudiono menjelaskan, informasi yang melimpah akan menambah pengetahuan masyarakat. Namun, di sisi lain memberi dampak yang kurang baik jika banyak berita bohong atau hoaks maupun ujaran kebencian. Sehingga, diperlukan usaha bersama dari berbagai stakeholder seperti unsur pemerintah, aparat TNI/Polri, media massa hingga perguruan tinggi untuk memfilter informasi yang diterima masyarakat.

“Lembaga ini diharapkan mampu melengkapi lembaga yang sudah ada sebelumnya dalam pengelolaan informasi publik seperti pejabat pengelola informasi dan dokumentasi atau PPID,” jelasnya.

Hudiono menambahkan, kelahiran KKD Provinsi Jatim selaras dengan berbagai regulasi yang memberikan payung hukum bagi masyarakat dalam memanfaatkan data dan informasi digital.

“Seperti UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perpres nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia,” terangnya.


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News