OkeNTT – Direktur Lakmas NTT, Victor Manbait  angkat bicara soal sikap Badan Pengaas Pemilu(Bawaslu)kabupaten TTU terkait pelemik gaji dobel ketua KPU TTU, Paulinus Feka.

Kepada media ini Senin 15 Agustus 2022, Victor menyampaikan bahwa sesuai UU NO 7 tahun2017 Tentang Pemilu, Badan Pengawas Pemilu punya kewenangan meminta bahan keterangan yang dibutuhkan  kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran kode etik.

Dalam melekasanakan tugas dan wewenang , lanju Victor, Bawaslu bisa memeriksa pihak terkait atas pelang garan kode untuk selanjutnya diteruskan ke DKPP baik atas temuan Bawaslu ataupun karena adanya laporan masyarakat.

Baca Juga: Proyek Kementerian PUPR Rp53 Miliar di Nagekeo NTT Diduga  Menggunakan Material Tidak Sesuai Spesifikasi

Dalam kaitaitanya dengan pernyataan terbuka ketua KPU TTU bahwa dirinya sejak tahun 2014 menerima gaji ganda dalam kedudukan dan jabatanya sebagai anggota KPU kabupaten TTU dan juga menerima gaji dalam kedudukan dan jabatan sebagai Aparat Sipil Negara PNS guru meski tidak aktif sebagai Guru, seharusnya Bawaslu kabupaten TTU sudah melaksanakan tugas dan kewenangannya memanggil dan memeriksa ketua KPU tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat.

“Bawaslu harus aktif bergerak, memanggil dan memeriksa yang bersangkutan karena memang kewenanganya bukanya duduk manis di balik meja menunggu diantar menu pelanggaran kode etik yang sudah sangat nyata itu. Apakah sikap menunggu Bawaslu ini mau menunjukan ke publik bahwa  antar sesama penyelenggara pemilu mesti saling melindungi kejahatan? Mudah mudahan tidak demikian,”tandas Victor Manbait.

Baca Juga: Lengkap! Ini Curahan Hati Pengantin di Belu Menangis Histeris karena Batal Nikah

Victor meminta Bawaslu TTU segera memanggil dan memeriksa yang bersangkutan, sehingga tidak terkesan Bawaslu TTU seperti macan ompong, diberi taring kewenangan oleh undang undang untuk memanggil dan memeriksa penyelenggara pemilu yang diduga melakukan  pelanggaran  kode etik.

“Rakyat TTU sedang menanti ketegasan Bawaslu TTU dalam melaksanakan fungsi tugas dan kewenanganya dalam menegakan kode etik penyelenggara pemilu sesuai perintah undang undang Pemilu No 7 Tahu  2017,” ungkapnya.***


Artikel ini bersumber dari ntt.pikiran-rakyat.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News