customer.co.id – Jelang masa pelaporan SPT, sebagai warga negara yang baik mungkin kamu akan siap-siap untuk segera lapor. Nah, tahukah kamu dalam pelaporan SPT ini ada status nihil?

Sebenarnya, apa, sih, artinya status nihil itu?

Apakah maksudnya pajak yang sudah dibayarkan tidak masuk sama sekali, atau justru sudah lunas semua, ya?

Kalau begitu, bagaimana melapornya? Apakah masih perlu?

Nah, untuk menjawab semua pertanyaan itu, Glints sudah merangkum semuanya untukmu.

Jadi, langsung saja simak baik-baik artikel berikut ini untuk mengetahui arti dan apa yang harus dilakukan ketika mendapati status nihil, ya!

Apa Arti SPT Nihil?

© Freepik.com

Menurut Klik Pajak, status SPT nihil akan kamu temui kalau penghasilanmu kurang dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Ini berarti, penghasilanmu sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) tidak kena PPh Pasal 21.

Lebih detailnya, kamu akan tergolong ke dalam PTKP kalau penghasilanmu dalam sebulan tidak mencapai ambang batas PTKP.

Hal ini diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016.

Dalam peraturan tersebut, tarif PTKP adalah sebagai berikut:

    wajib pajak pribadi tanpa tanggungan: Rp54.000.000

    suami istri digabung: Rp54.000.000

    wajib pajak pribadi berstatus kawin dapat tambahan Rp4.500.000

    setiap anggota keluarga sedarah yang menjadi tanggungan maksimal 3 orang dapat tambahan Rp4.500.000

Misalkan kamu adalah wajib pajak pribadi dan belum punya tanggungan.

Lalu, gajimu 48 juta rupiah per tahun.

Ini berarti, penghasilanmu kurang dari PTKP.

Dengan begitu, kamu akan menemukan status nihil ketika akan lapor pajak.

Aturan Lapor SPT Nihil

© Freepik.com

Pada dasarnya, setiap wajib pajak yang memiliki NPWP harus melaporkan SPT.

Awalnya, peraturan ini pun berlaku bagi yang mendapat status SPT nihil.

Akan tetapi, ada perubahan peraturan yang dibuat oleh Menteri Keuangan.

Dalam PMK No. 9/PMK/2018 tentang Perubahan Atas PMK No. 234/PMK/0.3/2014 tentang Surat Pemberitahuan, ditetapkan bahwa orang yang penghasilannya di bawah batas PTKP tidak perlu melaporkan SPT.

Berdasarkan peraturan tersebut, ada tiga jenis pajak yang bebas dari pelaporan SPT nihil menurut Direktorat Jenderal Pajak, yaitu:

1. PPh Pasal 21/26

Gaji, tunjangan, upah, honor, dan apapun yang kamu terima terkait dengan pekerjaan termasuk dalam PPh 21.

Seharusnya, SPT-nya dilaporkan setiap tahun.

Akan tetapi, PPh 21/26 bisa jadi tidak wajib lapor kalau kamu tidak berstatus karyawan tetap, tidak ada pembayaran gaji, maupun penghasilan yang tidak memenuhi PTKP.

2. PPh Pasal 25

Penghasilan yang dibayar berangsur atau dicicil termasuk ke dalam PPh Pasal 25.

Status SPT bisa nihil kalau SPT Tahunan sebelumnya nihil, memiliki laporan keuangan triwulan, atau adanya perhitungan tertentu.

3. PPN 1107 PUT

PPN adalah pajak pertambahan nilai.

Pajak ini diberikan pada barang atau jasa.

Untuk pajak ini, tidak diwajibkan lapor SPT.

Penyerahan yang tidak terutang PPN/PPnBm, penyerahan yang dibebaskan PPN/PPnBM, dan penyerahan yang tidak dipungut PPN/PPnBM bisa menyebabkan status SPT nihil.

Jadi, sudah tahu, kan, apa arti status nihil yang kamu dapatkan?

Semoga dengan penjelasan dari Glints, kamu tidak perlu bingung lagi mengenai apa yang harus dilakukan ketika status SPT-mu nihil.

Setelah melapor pajak, mungkin kamu merasa ingin mendapat pekerjaan yang bisa menggajimu lebih tinggi.

Tenang, tak perlu bingung melamar ke mana, karena di marketplace Glints, ada ribuan lowongan kerja yang tersedia untukmu.

Langsung saja buat akun profesionalmu dan temukan pekerjaan yang cocok untukmu di sana, ya!

Sumber

    Kini Tidak Perlu Lapor SPT Masa Nihil

    Meski Nihil, Apakah Laporan SPT Tahunan Tetap Dilaporkan?

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News