customer.co.id – Kementerian Keuangan memproyeksi hingga akhir 2022 subsidi dan kompensasi listrik akan mencapai Rp 131,02 triliun. Jumlah itu merupakan yang terbesar jika dibandingkan 5 tahun terakhir.

Proyeksi sebesar Rp 131,02 triliun tersebut berasal dari subsidi sebesar Rp 66,47 triliun dan kompensasi sebesar Rp 64,55 triliun.

“Jika tidak diberlakukan tarif adjustment untuk golongan non subsidi, ini tentunya menimbulkan beban kompensasi. Tahun 2022 saja, beban kompensasi berpeluang menjadi Rp 64,55 triliun sehingga subsidi dan kompensasi untuk listrik total 2022 outlook-nya akan berada di Rp 131,02 triliun,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu dalam rapat Panja dengan Badan Anggaran DPR RI tentang APBN 2023, Senin (12/9/2022).

Jika dirinci realisasi beban subsidi dan kompensasi listrik terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2017, realisasi beban subsidi dan kompensasi listrik mencapai Rp 58,06 triliun, naik menjadi Rp 79,68 triliun pada 2018.

Kemudian pada 2019 subsidi dan kompensasi listrik mencapai Rp 74,92 triliun, naik menjadi Rp 79 triliun pada 2020 dan naik lagi menjadi Rp 81,20 triliun pada 2021.

Menurut Febrio, tarif listrik sebagian golongan pelanggan non subsidi lebih rendah dari harga keekonomian. Hal ini memunculkan risiko bagi keuangan negara dalam bentuk kompensasi.

Pertumbuhan rata-rata subsidi listrik dipengaruhi oleh realisasi Indonesian Crude Price (ICP) kurs dan upaya penguatan ketepatan sasaran penerima subsidi listrik.

Pemerintah, kata Febrio terus menghadapi berbagai tantangan dan risiko agar subsidi listrik tepat sasaran. Di satu sisi volatilitas harga komoditas ICP, batu bara hingga kurs juga ikut mempengaruhi perhitungan pemerintah.

Alhasil kebijakan tarif adjustment pelanggan non subsidi belum dapat sepenuhnya bisa diterapkan, sehingga pemerintah akan terus mengamati berbagai perkembangan hingga peluang kondisi perekonomian ke depan.

Di 2023 sendiri, dalam RAPBN 2023 khusus subsidi listrik saja direncanakan sebesar Rp 72,32 triliun. Besaran ini menggunakan asumsi ICP US$ 90 dan nilai tukar Rp 14.750.

Febrio bilang total kompensasi pada 2017-2021 yang sebesar Rp 95,4 triliun telah dibayarkan sepenuhnya. Sayangnya dia menyayangkan anggaran yang sebesar itu justru dinikmati oleh industri besar dan rumah tangga mampu.

“Kebijakan subsidi listrik golongan I 450 Volt Ampere masih diberikan kepada seluruh pelanggan sehingga belum sepenuhnya tepat sasaran,” ujarnya.

Disebutkan bahwa komposisi penerima manfaat subsidi listrik pada 2021 80,9% dinikmati oleh rumah tangga, 3,7% industri, bisnis 7,1%, sosial 7,9%, pemerintah 0,3%, dan lainnya sebesar 0,2%.

Sementara itu, kelompok penerima manfaat kompensasi di tahun 2021 paling besar dinikmati oleh industri besar yang mencapai 49,7%, kemudian bisnis besar 15%, rumah tangga mampu 32,4% dan 2,9% pemerintah.

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website detik.com. Situs https://customer.co.id adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://customer.co.id tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News