customer.co.id – Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) memperkirakan subsidi dan kompensasi listrik hingga akhir tahun akan mencapai Rp 131,02 triliun. Outlook ini berasal dari subsidi sebesar Rp 66,47 triliun dan kompensasi sebesar Rp 64,55 triliun.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menjelaskan, realisasi beban subsidi dan kompensasi terus meningkat dari tahun ke tahun.

Pada 2017 realisasi beban subsidi dan kompensasi listrik mencapai Rp 58,06 triliun, lalu 2018 menjadi sebesar 79,68 triliun, 2019 sebesar 74,92 triliun, 2020 sebesar Rp 79 triliun, dan di 2021 sebesar Rp 81,20 triliun.

“Jika tidak diberlakukan tariff adjustment golongan non subsidi maka timbulkan beban kompensasi, tahun 2022 saja beban kompensasi berpeluang menjadi Rp 64,55 triliun. Sehingga subsidi dan kompensasi untuk listrik total 2022 outlooknya Rp 131,02 triliun,” jelasnya dalam rapat panja dengan Banggar DPR RI, Senin (12/9/2022).

Ia mengungkapkan, total beban subsidi listrik dan kompensasinya trennya meningkat sejak tahun 2017, di saat pemerintah menerapkan kebijakan tidak diberlakukannya tariff adjustment atau penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi.

Tak adanya tariff adjustment itu membuat pemerintah harus menanggung kompensasi untuk pelanggan non-subsidi. Adapun total kompensasi sepanjang 2017-2021 mencapai Rp 95,4 triliun dan telah dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah ke PLN.

Namun Febrio menyayangkan anggaran yang besar tersebut justru dinikmati oleh industri besar dan rumah tangga mampu. Oleh sebab itu, ia menilai, perlunya evaluasi kebijakan pemberian subsidi dan kompenasi listrik mengingat seringkali tidak tepat sasaran.

“Saat ini saja subsidi listrik golongan I 450 VA masih diberikan kepada seluruh pelanggan sehingga belum sepenuhnya tepat sasaran. Tarif listrik sebagian golongan pelanggan non-subsidi lebih rendah dari harga keekonomian, ini memunculkan risiko bagi keuangan negara dalam bentuk kompensasi,” papar dia.

Lebih lanjut, berdasarkan data 2021, penerima manfaat subsidi listrik paling banyak adalah rumah tangga sebesar 80,9 persen. Kemudian disusul industri 3,7 persen, bisnis 7,1 persen, sosial 7,9 persen, pemerintah 0,3 persen, dan lainnya sebesar 0,2 persen.

Sementara itu, kelompok penerima manfaat untuk kompensasi listrik di 2021 paling banyak dinikmati industri besar mencapai 49,7 persen. Kemudian bisnis besar mencapai 15 persen, rumah tangga mampu 32,4 persen, pemerintah sebesar 2,9 persen.

“Di sisi lain, ada rumah tangga mampu yang menikmati manfaat kompensasi listrik 2021. Sehingga data-data ini jadi dasar untuk memperbaiki ketepatan sasaran subsidi dan kompensasi listrik,” pungkas Febrio.

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website kompas.com. Situs https://customer.co.id adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://customer.co.id tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News