POJOKSATU.id, BANJARMASIN – Gaji PNS dan PPPK akan dievaluasi jika tak membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Ketentuan gaji PNS dan PPPK dievaluasi tertuang dalam Surat Instruksi Walikota Banjarmasin Nomor: 900/1197/Han-was/BPKPAD/2022.

Dalam suratnya, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina meminta pimpinan instansi untuk memerintahkan seluruh PNS dan PPPK di bawahnya agar menunjukkan bukti lunas pembayaran PBB-P2 hingga tahun 2022.

Laporan tersebut diserahkan kepada bendahara gaji atau pejabat yang ditunjuk di SKPD terkait, paling lambat 31 Agustus 2022.

Langkah itu sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari jenis PBB-P2 Kota Banjarmasin Tahun 2022.

BACA : Perbandingan Gaji PPPK dan Gaji PNS 2022, Golongan XVII Rp6,7 Juta

Surat tersebut berisi instruksi agar seluruh pimpinan instansi agar mengurus dan membayar PBB-P2 tepat waktu.

Selain PNS dan PPPK, instruksi itu juga berlaku bagi ketua RT se-Kota Banjarmasin.

Kepala Sub Bidang Penagihan di Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, M Syarif, mengatakan, seluruh PNS dan PPPK yang berdomisili di kota ini diwajibkan untuk mendaftarkan PBB.

“Apabila ada pegawai yang tidak bayar kewajiban, maka bisa jadi pertimbangan untuk evaluasi penggajian,” ucap M Syarif, dikutip Pojoksatu.id dari Radar Banjarmasin, Senin (15/8).

BACA : 5 Bulan Gaji PPPK Sultra Belum Cair, Terpaksa Ngadu ke Jokowi

Setelah bulan Agustus berakhir, pihaknya akan mengecek ke seluruh SKPD, terkait pembayaran PBB.

“Karena semua wajib disampaikan ke bendahara gaji di seluruh SKPD masing-masing,” ucapnya.

Terpisah, Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo, mengatakan, untuk memudahkan pembayaran, setiap akhir pekan pihaknya membuka pelayanan di Siring Menara Pandang Piere Tendean. Sejak tanggal 6 hingga 28 Agustus mendatang.

“Melalui pelayanan ini, setiap akhir pekan rata-rata per harinya bisa mendapatkan senilai Rp5 hingga Rp9 juta,” ungkapnya.

BACA : Formasi PPPK Guru Agama 2022, Guru Lulus PG Bakal Terangkat Seluruhnya

Kemungkinan, cara ini akan dikembangkan lagi ke daerah-daerah ramai, seperti pasar. Melihat potensi jemput bola ke masyarakat sangat besar. Target PAD PBB tahun 2022 sebanyak Rp25 miliar.

Pelayanan yang diselenggarakan BPKPAD ini dinilai sangat bermanfaat untuk warga Banjarmasin.

Misalnya, Fahriah. PNS Tata Usaha di SMK 3 ini mengaku terbantu dengan adanya layanan akhir pekan.

“Saya sangat sibuk bekerja, sehingga tidak sempat membayar PBB. Adanya layanan ini sangat memudahkan untuk membayar,” pungkasnya. (war/pojoksatu)


Artikel ini bersumber dari pojoksatu.id.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News