loading…
11 konglomerat RI ikut pengampunan pajak. FOTO/ANTARA
“Harta di atas Rp 1 triliun yang diungkapkan dalam PPS ada 11 wajib pajak,” ujar Menteri Keungan Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat (1/7/2022).
Baca Juga: Tax Amnesty Jilid II Selesai, Dosa 247.918 Wajib Pajak Diampuni
Menurut dia meskipun jumlah taipannya terhitung sedikit, namun kontribusi mereka cukup besar mempengaruhi penerimaan negara melalui Pajak penghasilan (PPh) final. Meskipun demikian, Sri Mulyani tidak membeberkan nama sejumlah pengusaha kaya tersebut.
Secara rinci, wajib pajak yang mengungkapkan hartanya dari Rp100 miliar sampai Rp1 triliun ada sebanyak 705 wajib pajak. Dalam hal ini berkontribusi 0,28 persen dari seluruh wajib pajak yang ikut tax amnesty II.
Baca Juga: Mantul! Sri Mulyani Selamatkan Indonesia dari Jeratan Utang Rp216 Triliun
Sementara itu, harta bersih yang diungkap dari Rp100 juta sampai dengan Rp1 miliar ada sebanyak 75.110 wajib pajak dan harta Rp10 juta sampai Rp100 juta ada 82.747 wajib pajak. Diketahui Harta bersih terendah yang dilaporkan dalam program ini adalah hingga Rp10 juta diikuti oleh 38.870 wajib pajak.
(nng)
Artikel ini bersumber dari ekbis.sindonews.com.
Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News