Terdakwa Kasus Pemerkosaan, KemenPPPA Menyayangkan Jualianto Eka Tak Ditahan

Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) terus mengawal kasus kekerasan seksual yang menjerat pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Julianto Eka Putra. Saat ini, kasus tengah disidangkan. 
 
“Sejak kasus ini terinformasikan ke ruang publik pada 2021, KemenPPPA langsung berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur dan Kota Batu. LPSK juga langsung turun memberikan perlindungan terhadap korban,” ujar Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, dalam keterangan tertulis, Senin, 11 Juli 2022. 
 
Nahar mengatakan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, turut memberi perhatian dan menerima perkembangan terhadap penanganan kasus tersebut. Bintang meminta penegakan hukum sesuai Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan apabila terbukti pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya. 





Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Kasus tersebut saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Malang. Sidang digelar tertutup mengingat perkara kesusilaan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 153 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).  
 
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan pidana oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Batu pada 20 Juli 2022. Selanjutnya, sidang penyampaian pembelaan (pledoi) atas tuntutan pidana JPU, oleh tim penasihat hukum terdakwa. 
 
“Sebanyak 15 saksi korban telah diminta keterangannya sejak pemeriksaan di Polres Batu dan di dalam persidangan. Meski yang diminta keterangan hanya 15 saksi korban, namun diduga korban lebih dari 15 orang,” tutur Nahar.
 
Nahar menyayangkan Julianto Eka tidak ditahan sejak penyidikan sampai saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Malang. Dia menyebut dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual seharusnya sejak awal tersangka dapat ditahan karena ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara sesuai pasal 21 ayat (4) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. 
 
Nahar menegaskan KemenPPPA mendorong proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya Pasal 76D dan 76E UU 35 Tahun 2014 dan Pasal 81 dan 82 UU 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimum 15 tahun penjara dan dapat ditambah 1/3 karena tersangka adalah guru/pengasuh sekolah. 
 
Nahar mengungkapkan kekerasan tidak hanya dalam bentuk kekerasan seksual. Julianto Eka juga diduga melakukan kekerasan fisik, kekerasan non fisik, dan eksploitasi ekonomi terhadap korban.
 
Dia menyebut terkait dugaan kekerasan fisik, baru-baru ini ada pengaduan oleh seorang anak laki-laki yang pernah menjadi siswa SPI di Batu, Jawa Timur. Siswa tersebut mengaku mendapat tindak kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 yang dilakukan Julianto. 
 
Nahar mengatakan sejak diterima laporan kasus kekerasan seksual tersebut, KemenPPPA telah melakukan penjangkauan dan pendampingan melalui Tim Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) ke Kota Batu bersama Tim Psikolog dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Jawa Timur.
 
Tim KemenPPPA melaksanakan case conference bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), LPSK, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3PPKB) Kota Batu, dan HIMPSI Jawa Timur yang membahas upaya-upaya terhadap pendampingan dan penanganan korban, sesuai hasil assesmen secara psikis. Saat ini korban dalam perlindungan LPSK.
 
“KemenPPPA akan terus melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Dinas PPPA setempat, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan pelaksanaan layanan pendampingan korban hingga kasus ini selesai,” tutur Nahar.
 

 

(REN)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News