DEPOK, KOMPAS.com – A, mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu di Dinas Damkar Depok, telah ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok pada Rabu (10/8/2022).

Ia baru diitahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Depok pada 30 Desember 2021 terkait perkara dugaan pemotongan upah atau penghasilan tenaga honorer pada periode 2016 hingga 2020.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kajari Depok, Mochtar Arifin mengatakan penahanan dilakukan lantaran dikhawatirkan tersangka A akan menghilangkan barang bukti.

Baca juga: Kejaksaan Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pemotongan Gaji Pegawai Damkar Depok

“Tersangka khawatir melarikan diri, menghilangkan alat bukti,” kata Arifin dalam saat dihubungi, Rabu.

Ia menuturkan, penahanan tersangka A di Lapas Kelas 1, Cilodong, Depok penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini.

“Terhadap tersangka A kami lakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari ke depan per tanggal 10-29 Agustus,” ujar Arifin.

Kepada pegawai honorer, tersangka A mengaku pemotongan gaji tersebut untuk pembayaran uang ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan serta Ketenagakerjaan.

“Alasan kepada tenaga honorer pemotongan upah tersebut digunakan untuk pembayaran dana BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” imbuh dia.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Mengapa Eks Sekretaris Dinas Damkar Depok Tak Ditahan?

Dalam perkara tersebut, tersangka A disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Depok memeriksa 14 pegawai Dinas Damkar Depok untuk dimintai keterangannya sebagai saksi atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pada Senin (13/6/2022).

Pemeriksaan 14 orang saksi itu dilakukan sebagai pendalaman pencarian bukti baru. Sebab, negara telah mengalami kerugian hampir Rp 1,2 miliar.

“Yang kami disebutkan tadi, karena kemudian negara hampir Rp 1,2 miliar, sehingga itu kami perlu melakukan pendalaman-pendalaman kembali,” ujar Andi Rio.

Dapatkan update berita unggulan dan berita terkini setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini bersumber dari megapolitan.kompas.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News