customer.co.id – Sudahkah Anda mengetahui profesi konsultan pajak? Rupanya tidak harus menempuh pendidikan khusus untuk dapat menggeluti profesi ini.
Jika Anda ingin menjajaki karier sebagai konsultan pajak, simak artikel berikut ini!
Rubrik Finansialku
Apa itu Konsultan Pajak?
Konsultan pajak adalah orang yang dalam lingkungan pekerjaannya secara bebas memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
[Baca Juga: Konsultan Pajak: Apa Saja Jasa, Layanan serta Bagaimana Perhitungan Tarifnya]
Walau Direktorat Jenderal Pajak saat ini sedang gencar menciptakan inovasi teknologi terkait administrasi pajak, masukan dari konsultan tetaplah diperlukan agar usahawan/wajib pajak bisa mengatur prediksi profit tanpa harus melanggar aturan perpajakan.
Tapi, tidak semua orang dapat menjadi konsultan pajak, lho. Lantas, siapa saja yang dapat menjadi konsultan pajak?
Syarat Menjadi Konsultan Pajak
Jika Anda tertarik untuk membangun karier di bidang ini, simak terlebih dulu persyaratan di bawah ini.
Kalau Anda memenuhi seluruh persyaratannya, Anda bisa menjadi konsultan pajak.
Ketika seseorang ingin menjadi konsultan pajak, maka seseorang harus memiliki izin praktik dan sertifikat terlebih dahulu.
Izin praktik konsultan pajak tersebut diterbitkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak.
[Baca Juga: Ingin Punya Karir Sebagai Konsultan Pajak? Ini Dia 7 Pilihannya]
Lalu apa yang dimaksud dengan sertifikat konsultan pajak? Sertifikat konsultan pajak adalah surat keterangan tingkat keahlian sebagai konsultan pajak.
Sertifikat tersebut hanya bisa didapatkan melalui Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP), kegiatan yang dilaksanakan untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak. USKP diikuti secara bertahap dari tingkat A, tingkat B dan tingkat C.
Siapa saja yang dapat mengikuti USKP? Peserta ujian ini adalah orang perseorangan yang mendaftarkan diri ke Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.
Prosedur Menjadi Konsultan Pajak
Setelah mengetahui persyaratannya, Anda juga perlu tahu prosedur untuk menjadi konsultan pajak.
Ketika melamar menjadi konsultan pajak, pemohon harus melampirkan beberapa dokumen penting di antaranya:
[Baca Juga: Para Entrepreneur! Kenali Dulu Aturan Pajak Untuk Mendirikan Usaha Baru]
Tertarik Berkarier Sebagai Konsultan Pajak?
Setelah melihat syarat dan dokumen yang diperlukan untuk menjadi konsultan pajak, apakah Anda tertarik berkarier sebagai konsultan pajak?
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) adalah gerbang bagi para praktisi pajak untuk memperoleh izin praktik konsultan pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Jika ingin mengetahui lebih lanjut, Anda bisa membuka situsnya di www.kp3skp.or.id/.
Apakah artikel ini berguna bagi Anda? Jangan lupa bagikan artikel ini kepada rekan atau kerabat Anda yang tertarik menjadi konsultan pajak!
Sumber Referensi:
Sumber Gambar:
Free Download Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula
Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News