Wabah PMK Meluas, Kementan Rilis Aturan Pemotongan Hewan Kurban di Luar RPH

loading…

Kementan merilis aturan pemotongan hewan kurban di luar RPH saat wabah PMK. Foto/Antara

JAKARTA – Jelang Hari Raya Iduladha , pemerintah Indonesia terus menginformasikan kepada masyarakat mengenai wabah Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) yang menyerang hewan ternak di Indonesia.

Sehubungan dengan itu, Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan aturan pemotongan hewan di luar area rumah pemotongan hewan (RPH) saat wabah PMK.

Baca juga: 19 Provinsi Terjangkit Virus PMK dan Masuk Status Keadaan Tertentu Darurat, Ini Daftarnya

Ketentuan tersebut dikeluarkan untuk kelancaran pelaksanaan pemotongan hewan kurban di tengah wabah PMK pada hewan ternak. Berikut ketentuan pemotongan hewan kurban di luar RPH saat wabah PMK:

Baca juga: Mau Beli Hewan Kurban? Tanyakan Dulu Sertifikat Veteriner

1. Tempat pemotongan hewan kurban mendapat persetujuan dari pemerintah daerah/dinas setempat.
2. Pemotongan dilaksanakan segera dalam waktu satu hari.
3. Penempatan dokter hewan atau paramedik veteriner yang ditunjuk untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan.
4. Memiliki lahan yang cukup dengan pagar atau pembatas.
5. Tersedia fasilitas penampungan hewan.
6. Tersedia tempat khusus terpisah (isolasi) untuk hewan sakit.
7. Memenuhi persyaratan higiene sanitasi.
8. Tersedia fasilitas dan bahan untuk pembersihan dan disinfeksi.
9. Tersedia fasilitas air bersih yang mencukupi.
10. Tersedia fasilitas perebusan.
11. Tersedia lubang galian untuk menampung limbah.
12. Tersedia area penggalian untuk penguburan bangkai.

(ind)

Artikel ini bersumber dari ekbis.sindonews.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News