Wabup Mojokerto Serahkan Rancangan KUA-PPAS 2023, Proyeksi Pendapatan Daerah Turun Rp 27,6 Miliar

SURYA.CO.ID, MOJOKERTO – Wakil Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2023.

Rancangan KUA-PPAS tersebut diserahkan Gus Barra saat kegiatan rapat paripurna di ruangan Graha Whicesa gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto, Senin (25/7/2022).

Wabup Mojokerto, Gus Barra mengatakan KUA-PPAS Tahun 2023 diharapkan dapat maksimal lantaran sebagai dasar pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Mojokerto.

“Harapan kami pembahasan tidak melebihi jadwal dan rancangan peraturan daerah Kabupaten Mojokerto tentang APBD 2023 disetujui paling lambat bulan November 2022,” jelas Gus Barra, Senin (25/7).

Ia mengatakan pemda mutlak harus menjalankan kegiatan manajemen keuangan daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Rancangan KUA dan PPAS diajukan dalam rangka proses penyusunan rancangan Perda Kabupaten Mojokerto tentang APBD tahun 2023. Pengajuan dua dokumen itu sebagai pelaksanaan amanat pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,” ungkapnya.

Menurutnya, penyusunan KUA-PPAS ini berpedoman dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah yaitu dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Mojokerto 2023. Yakni dokumen terkait gambaran kondisi ekonomi makro daerah, asumsi dan kebijakan penyusunan APBD serta pembiayaan daerah.

Selain itu, berpedoman dokumen Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2023 dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2023.

“Rancangan KUA-PPAS anggaran 2023 yang kita ajukan disusun dengan mempertimbangkan hasil evaluasi capaian pembangunan 2021 serta perkembangan pembangunan. Rancangan KUA-PPAS 2023 disusun berdasarkan RKPD Tahun 2023 yang ditetapkan dengan Perbup Mojokerto Nomor 21 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah,” ucap Gus Barra.

Ia menerangkan RKPD Kabupaten Mojokerto tahun 2023 merupakan penjabaran tahun kedua Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mojokerto 2021-2026.


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News