customer.co.id – Kata siapa lapor SPT harus berlama-lama antre di kantor pajak? Di masa kini, semua itu bisa dilakukan secara online. Untuk melakukannya, yang kamu butuhkan adalah EFIN.
Apakah kamu masih asing dengan istilah ini? Tenang, dalam artikel ini, Glints akan menjelaskan pengertian, fungsi, hingga cara mendapatkannya.
Simak selengkapnya, yuk!
Mengenal EFIN
© Freepik.com
EFIN adalah singkatan dari Electronic Filing Identification Number. Seperti namanya, ia merupakan nomor identitas pajakmu.
Seperti yang sudah Glints jelaskan, dengan nomor ini, kamu bisa melakukan transaksi pajak secara elektronik alias online.
Tak perlu lagi repot-repot ke kantor pajak untuk melaporkan SPT hingga membayar tagihan pajakmu.
Melansir Direktorat Jenderal Pajak, nomor ini diberikan oleh Ditjen Pajak sendiri. Penerimanya adalah Wajib Pajak, baik Badan maupun Orang Pribadi.
Nah, dalam artikel ini, Glints akan fokus pada Wajib Pajak Orang Pribadi.
Perlu diingat, nomor identitas ini hanya perlu diminta sekali saja seumur hidup. Kamu tak perlu meminta nomor lagi tiap ingin melapor SPT Tahunan.
Cara Mendapatkan EFIN
© Freepik.com
Setelah mengetahui pengertian dan manfaatnya, ketahui cara mendapatkan nomor identitas pajak yang satu ini, yuk!
Offline
Melansir Klikpajak dan sumber lain di bawah, ini dia cara mendapatkan EFIN secara offline.
1. Download formulir
Pertama-tama, download dulu formulir pengajuannya. Kamu bisa mendapatkannya di situs resmi Ditjen Pajak.
Kamu juga bisa menemukan formulir ini di ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) secara langsung.
2. Isi formulir
Setelah itu, cetak dan isi formulirnya, ya! Kalau memang bingung, kamu bisa menghubungi KPP atau datang langsung ke sana.
3. Ajukan ke Kantor Pelayanan Pajak
Nah, kalau sudah selesai, saatnya menyerahkan formulir. Datang saja ke KPP dengan membawa:
Perlu diingat, kamu harus pergi sendiri ke KPP. Ini merupakan pernyataan Fitrah Purnama Megawati, bagian dari Tim Konsultasi Pajak Liputan6.
Meski begitu, kamu boleh datang ke KPP mana saja, kok. Tak harus jauh-jauh ke kantor di mana kamu terdaftar.
Online
Ditjen Pajak sudah punya sistem permohonan EFIN secara online, lho. Ini dilakukan sebagai respons dari pandemi corona.
Melansir Direktorat Jenderal Pajak, langkah-langkah yang harus kamu ambil adalah:
Dengan langkah ini, kamu tak perlu jauh-jauh ke kantor pajak. Virus corona pun bisa kamu hindari.
Nah, selain pembuatan EFIN, ada banyak layanan pajak atau ketenagakerjaan lain yang berubah karena pandemi, lho.
Kira-kira, apa sajakah itu? Ketahui semuanya dengan sign up di Glints, yuk!
Dengan punya akun Glints, kamu punya akses ke newsletter, tempat kabar terbaru dan terpercaya soal dunia kerja.
Kamu juga bisa daftar Glints ExpertClass untuk mengasah skill baru, hingga cari kerja di marketplace Glints.
Jangan ditunda-tunda, daftarkan dirimu sekarang, ya!
Cara Aktivasi EFIN
Kalau EFIN sudah di tangan, apakah lapor SPT online sudah bisa dilakukan? Eits, tunggu dulu.
Kamu harus mengaktifkan nomor EFIN-mu dulu. Tenang, proses ini dilakukan secara online, kok.
Melansir Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi, ini dia langkah-langkahnya:
© Screenshot
© Screenshot
© Ilmuonline.net
© Screenshot
© Screenshot
Tips agar Tak Mudah Lupa EFIN
© Pexels.com
Electronic Filing Identification Number hanya dikeluarkan sekali seumur hidup. Glints sudah menyampaikan hal ini di atas.
Oleh karena itu, kamu harus menjaganya baik-baik. Kata Direktorat Jenderal Pajak, EFIN bisa disimpan dengan cara:
Selain itu, hati-hati dalam menjaga angka-angka identitas ini, ya!
Biar bagaimanapun, EFIN adalah data pribadimu. Jangan sampai ia jatuh ke tangan orang jahat hingga disalahgunakan.
Demikian penjelasan Glints soal Electronic Filing Identification Number. Bagaimana, apakah kamu tertarik membuatnya?
Sumber
Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News