customer.co.id – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengusulkan syarat bantuan selisih harga kedelai untuk perajin tahu dan tempe dipermudah. Pasalnya, realisasi penyaluran bantuan tersebut masih sangat kecil.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Gabungan Koperasi Produsen Tahu Tempe Indonesia (KOPTI) Aip Syarifuddin mengucapkan terima kasih kepada Zulhas atas usulan tersebut.

“Jadi tolong disampaikan terima kasih-terima kasih dan terima kasih begitu. Kami sangat gembira, kenapa? Karena dari contoh selama sudah belasan tahun itu yang namanya kedelai yang diserap oleh perajin tempe tahu rata-rata iu minimal 200.000-250.000 ton per bulan makanya satu tahun kebutuhan kedelai kita 3 juta ton, dan itu diserap oleh perajin tempe tahu karena dia tidak ada syaratnya NIK, NIB ada by name by address ada KTP ada apa dan lain-lain,” katanya kepada detikcom, Selasa (11/10/2022).

Sementara, saat ini untuk realisasi kedelai subsidi, hanya terserap sedikit karena persyaratan yang harus dipenuhi oleh perajin tempe dan tahu begitu banyak. Makanya, seharusnya kedelai subsidi yang terserap 200 ribu ton per bulannya, tetapi hanya 20.000 ton per bulan.

“Jadi hanya 80.000 ton selama 4 bulan selama April, Mei, Juni, Juli. Sehingga waktu kami menghadap pak Menteri Perdagangan kenapa itu, dia bertanya penyerapan sedikit sekali? Karena memang pemerintah punya saran dibantu untuk anggota KOPTI. Mereka ini kan kebanyakan UMKM dan pendidikan tidak tinggi, jadi kesadaran administrasi itu minimal sekali,” katanya.

Oleh sebab itu, Syarif mengaku senang jika persyaratan untuk subsidi kedelai itu dikurangi. Ia merinci sejumlah syarat syarat mendapatkan bantuan subsidi kedelai antara lain Nomor Induk Koperasi(NIK), Nomor Induk Berusaha (NIB), keterangan domisili usaha sesuai KOPTI, dan terdaftar sebagai anggota KOPTI.

Syarif juga menambahkan selain itu, jika dalam satu KOPTI di salah satu Kabupaten atau Kota jumlah anggotanya 300 sampai 500, tetap harus dilampirkan syarat KTP dan lampiran lainnya. Makanya dia berharap itu bisa dikurangi atau bertahap untuk dilakukan.

“Jadi begitu oleh pemerintah ada administrasi, bagus saran pemerintah, tapi itu kalau boleh bertahap dilaksanakannya, jangan sekaligus. Subsidi ini diberikan tetapi administrasi ini dibenahi,” ujarnya.

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website detik.com. Situs https://customer.co.id adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://customer.co.id tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News