customer.co.id

    961SHARES

Rizky Billar

Dream – Lesti Kejora mencabut laporannya terhadap Rizky Billar terkait dugaan KDRT yang dilakukan suaminya itu.

Meski demikian, ternyata Rizky Billar masih ditahan dan belum diizinkan keluar dari Polres Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan, pencabutan laporan yang dilakukan Lesti Kejora masih diproses sehingga Rizky Billar belum bisa langsung dibebaskan.

” Tidak serta merta kalau dicabut dia (Rizky Billar) dibebaskan malam ini. Tidak begitu,” kata Endra Zulpan, Kamis, 13 Oktober 2022.

© dream

Kata Endra Zulpan, penyidik baru saja menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka. Maka dari itu, dia minta Lesti dan pihak kuasa hukum Rizky Billar untuk menghormati keputusan kepolisian.

” Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik. Prosesnya sudah dalam proses penyidikan, bahkan sudah menetapkan tersangka dan penahanan, ini yang harus dihormati,” ujarnya.

Sebelumnya, Hotma Sitompul merasa kecewa dengan penyidik Polres Jakarta Selatan karena masih menahan Rizky Billar meski Lesti sudah mencabut laporannya.

” Semua sudah berdamai, nangis-nangis pelapor (Lesti) minta didamaika, enggak usah ditahan tapi masih diseret ke sini diumumkan ke kalian,” kata Hotma.

Belum ada satu minggu menjalani ibadah umroh, Lesti Kejora bergegas pulang ke Jakarta saat mengetahui suaminya, Rizky Billar menjadi tersangka.

Kepulangan Lesti karena ingin berdamai dengan Rizky Billar dan mencabut laporannya ke polisi.

” Berdamai lah mereka, intinya mereka berdua ketemu di ruangan, mereka berdamai. Laporan sudah dicabut sudah ditanda tangani,” kata Surya Darma Simbolon kuasa hukum Rizky Billar dilansir dari kanal youtube KH Infotainment, Jumat, 14 Oktober 2022.

Kata Surya Darma, keputusan Lesti Kejora mencabut laporan karena kesepakatan bersama dengan Rizky Billar.

© dream

Dia bisa memastikan, Lesti tidak ada tekanan darimana pun saat mencabut laporan itu.

” Kita hanya menyaksikan aja, pencabutan juga di depan saya ini kesepakatan mereka berdua,” ucapnya.

Di sisi lain, Surya Darma juga melihat pelantun ‘Kejora’ itu menangis dan memeluk Rizky Billar karena keduanya sudah cukup lama tidak bertemu.

” Rindulah, terharu lah, ada (pelukan) ada lah, (nangis) terharu lah ada,” tuturnya lagi.

Lesti Kejora tiba-tiba mendatangi Polres Jakarta Selatan setelah penyidik memutuskan menahan Rizky Billar selama 20 hari ke depan.

Kedatangan Lesti ke Polres dikabarkan karena ingin mencabut laporannya terhadap Rizky Billar.

Mengenai kebenaran kabar tersebut, Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan kabar itu.

” Ini semua proses ya. Yang jelas kita memang ada perdamaian, memang ada pencabutan untuk perkara, tapi itu lagi proses,” kata Nurma di Polres Jakarta Selatan, Kamis, 13 Oktober 2022.

Meski kedatangan Lesti untuk mencabut laporan, Nurma memastikan proses hukum masih berlangsung.

” Untuk sementara proses masih berlangsung, kita tunggu saja. Saudari L dan R di atas menemui penyidik. Yang jelas untuk ini adalah kasus delik aduan. Sekiranya korban merasa dirugikan baru melapor,” jelas AKP Nurma Dewi.

© dream

Mengenai soal cabut laporan, Nurma belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Namun yang pasti kedatangan Lesti ke Polres karena ingin bertemu Rizky Billar.

” Nanti kita lihat saja, tunggu saja. Ini dia sudah di atas menemui penyidik dan sudah bertemu suaminya. Nanti yang jelas kita tunggu saja bagaimana proses dan kelanjutannya,” katanya.

Kalaupun Lesti ingin mencabut laporan, Nurma mengatakan semuanya tidak bisa langsung dilakukan karena butuh proses.

” Surat penahanan sudah kita terbitkan jelas kita harus lakukan. Yang jelas penahanan sudah kita lakukan. Kalau delik aduan itu bisa ada pencabutan, perdamaian, tapi melalui proses. Wewenang ada di penydik kita juga mengacu pada UU KDRT,” tuturnya.

Sementara itu, Rizky Billar juga mengakui kedatangan Lesti ke Polres Jakarta Selatan karena ingin cabut laporan.

” Istri saya mau cabut laporan,” ungkap Rizky Billar

Hotma Sitompul, kuasa hukum Rizky Billar, mengaku kecewa dengan Kapolres Jakarta Selatan, Ade Ary Syam Indrad. Sebab, Billar masih ditahan meski Lesti sudah mencabut laporannya.

Bahkan Lesti mencabut laporannya sebelum Polisi mengumumkan Rizky Billar untuk ditahan.

” Sebelum diumumkan kalian, sudah ditelepon berulang kali minta jangan ditahan,” kata Hotma Sitompul dilansir dari kanal YouTube KH Infotaiment, Jumat, 14 Oktober 2022.

Bahkan Lesti sampai menangis meminta suaminya jangan ditahan, tetapi hal tersebut tidak ditanggapi dengan baik.

© MEN

” Semua sudah berdamai, nangis-nangis pelapor (Lesti) minta didamaikan, enggak usah ditahan tapi masih diseret ke sini diumumkan ke kalian,” tutur Hotma dengan penuh emosi.

Padahal menurut Hotma, seluruh syarat untuk mengajukan perdamaian sudah dipenuhi Rizky Billar dan Lesti. Dia sangat kecewa dengan Kapolres Jakarta Selatan yang membuat perkara ini semakin panjang.

” Tujuan hukum yang tertinggi adalah ketertiban masyarakat. Kalau sudah berdamai kenapa Kapolres Jakarta Selatan ini kasus menjadi panjang, saya keberatan kenapa ini ditahan,” ungkap Hotma.

Rizky Billar harus menjalani 20 hari kehidupannya sebagai tahanan Mapolres Metro Jakarta Selatan. Ayah satu anak itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus laporan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dibuat Lesti Kejora, istrinya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan, mengungkapkan salah satu alasan penahanan Rizky Billar adalah agar aktor 27 tahun itu tidak mengulangi perbuatannya terhadap korban.

” Penyidik memiliki pertimbangan melakukan penahanan terhadap tersangka dengan pertimbangan tertentu, salah satunya agar tersangka tidak melakukan hal yang sama terhadap korban,” kata Zulpan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 13 Oktober 2022.

© dream

Alasan lain penahanan Rizky Billar adalah untuk kebutuhan kelengkapan berkas administrasi yang nantinya akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

Rizky Billar dikenakan pasal 44 ayat 1 UUD RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun.

Merujuk pada KUHP yang sama, Billar dapat dikenakan penahanan selama 20 hari dan bisa diperpanjang jika ada kebutuhan penyidik untuk mengungkap kasus tersebut.

” Mana kala kurang, ini bisa diperpanjang 20 hari ke depan,” ucap dia.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News