customer.co.id – Ilustrasi

Dream – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja merilis sirup obat yang mengandung etilen glikol/ dietilen glikol (EG/ DEG) yang kadarnya di atas ambang. Zat tersebut merupakan bahan berbahaya dan dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat.

Baik EG dan DEG dicurigai jadi pemicu kasus gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI) di Indonesia. Lewat akun Instagram resmi @bpom_ri, BPOM menuliskan, berdasarkan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, ada lima produk yang menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman.

Berikut daftarnya:

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News