customer.co.idTRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polri menyebut pelimpahan tersangka Ferdy Sambo cs dan barang bukti dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dilakukan pada Rabu (5/9/2022).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut pelimpahan itu dilakukan di Bareskrim Polri .

“(Pelimpahan) Rabu 5 Oktober di Bareskrim, informasi dari penyidik berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Dedi saat dihubungi, Minggu (2/10/2022) malam.

Pernyataan ini berbeda dengan Kejaksaan Agung yang menyebut jika pelimpahan Ferdy Sambo cs dilakukan pada Senin (3/10/2022).

Dedi memastikan informasi terakhir dari penyidik, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam kasus itu akan dilakukan pada Rabu mendatang.

“Tetap tanggal 5 Oktober informasi dari penyidik,” ucap Dedi.

Sebelumnya diberitakan, tim khusus (timsus) Polri bakal menyerahkan Ferdy Sambo Cs sebagai tersangka dan barang bukti atau tahap dua kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penyerahan tahap dua itu akan dilakukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Senin (3/10/2022) pekan depan.

“Bahwa tahap kedua hari Senin tanggal 3 Oktober yang telah disepakati akan dilaksanakan di mana tempat kejadian perkara, yaitu Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi wartawan, Sabtu (1/10/2022).

Ketut menerangkan terkait penahanan terhadap para tersangka itu merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Apakah akan ada upaya penahanan juga? Bahwa penuntut umum mempunyai kewenangan melakukan penahanan sebagaimana penyidik, tidak harus sama. Akan tetapi, untuk mempermudah proses persidangan, kemungkinan penuntut umum akan mengambil opsi untuk menggunakan kewenangan penahanan. Kita lihat nanti pada hari Senin,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ketut menerangkan penahanan dilakukan untuk mempercepat dan mempermudah menghadirkan terdakwa dalam proses pemeriksaan dipersidangan;

“Di samping untuk menghindari menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi-saksi dan melarikan diri,” jelasnya.

Berkas Lengkap

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dinyatakan lengkap.

Selain itu, berkas perkara tersangka kasus obstruction of justice penanganan kasus Brigadir J juga telah dinyatakan lengkap. Berkas perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil.

Setelah dinyatakan lengkap, penyidik Bareskrim Polri kini memiliki kewajiban untuk melimpahkan para tersangka beserta alat bukti ke Kejagung .

Selain itu, JPU nantinya akan langsung menyusun surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka untuk kemudian diserahkan ke Pengadilan.

Sebagai informasi, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka adalah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo , dua ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo Kuat Maruf dan istri Ferdy Sambo , Putri Candrawathi .

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara itu, total ada tujuh tersangka di dalam kasus obstruction of justice. Mereka adalah Ferdy Sambo , Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Kondisi Putri Candrawathi Setelah Pakai Baju Tahanan Orange, Pengacara Sebut sedang Cari Obat

Kondisi Putri Candrawathi Setelah Pakai Baju Tahanan Orange, Pengacara Sebut sedang Cari Obat

Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Lengkap, Kejagung Siap Melaju ke Tahap Persidangan Kasus Brigadir J

Akan Objektif Tangani Kasus Ferdy Sambo, Eks Jaringan KPK Lakukan Rekonstruksi Kejadian Magelang

Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Begini Penampakan Putri Candrawathi Wajib Lapor di Bareskrim Polri

Novel Baswedan Ungkap Kecewa, Kedua Rekannya Mau Jadi Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Putri Candrawathi Ditahan di Rutan Mabes Polri Jelang Persidangan, Kapolri: Tak Ada Keistimewaan

Kapolri Sebut Jumlah Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan 125 Orang, Janji akan Serius dan Usut Tuntas

Presiden Arema FC Juragan 99 Minta Maaf atas Tragedi Kanjuruhan: Tidak Ada Sepak Bola Seharga Nyawa!

Sekda NTT Domu Warandoy Meninggal karena Kecelakaan, Polisi Sebut Mobil Melaju Kencang lalu Terbalik

Komnas HAM Kantongi Video dan Voice Note dari Aremania Untuk Bekal Investigasi Tragedi Kanjuruhan

Suporter Langgar Aturan Jadi Alasan Polisi Tembakan Gas Air Mata

Ketum PSSI Dituntut Mundur Imbas dari Insiden seusai Laga Arema FC Vs Persebaya

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website tribunnews.com. Situs https://customer.co.id adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://customer.co.id tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News