customer.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan sejumlah pegawai Mahkamah Agung (MA) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak hanya menerima suap pengurusan perkara kasasi kepailitan koperasi simpan pinjam Intidana.

Lembaga antirasuah itu mensinyalir Sudrajad Dimyati dan sejumlah pegawai MA diduga menerima suap terkait pengurusan perkara lainnya.

Dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara kasasi kepailitan koperasi simpan pinjam Intidana, Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan diduga menerima sejumlah uang dari dua debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, melalui pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno.

“Jadi dari keterangan beberapa saksi yang sudah diperiksa dan juga bukti elektronik maupun dari hasil apa, pemeriksaan sementara. Diduga, tidak hanya terkait dengan perkara yang kami sampaikan saat ini. Diduga juga ada perkara-perkara lain yang pengurusannya melibatkan orang-orang yang sama,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/9/2022).

Alex, sapaan Alexander Marwata, berjanji pihaknya akan mendalami dugaan suap pengurusan perkara lainnya di MA.

“Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” imbuh Alex.

Perkara suap yang mejerat Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan saat ini menjadi pintu KPK membongkar dugaan rasuah lainnya.

Komisi antikorupsi bahkan tak segan menjerat tersangka baru.

“Jadi masih satu jalur, pengurusannya itu ada beberapa perkara, yang tentu nanti ketika dari hasil pengembangan penyidikan, diperoleh kecukupan alat bukti dan menentukan siapa tersangkanya, tentu akan kami sampaikan,” kata Alex.

KPK bergerak cepat mengusut dugaan rasuah ini.

Salah satu upaya dilakukan dengan menggeledah Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta Pusat, pada Jumat (23/9/2022) kemarin.

Belum diketahui apa yang diboyong penyidik dari penggeledahan tersebut.

Diketahui, Sudarajat Dimyati telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Sudrajad bahkan telah ditahan penyidik KPK .

Selain Sudrajat, KPK juga menjerat sembilan orang lainnya.

Kesembilan tersangka itu yakni, Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung , Elly Tri Pangestu; Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan MA; PNS MA, Nurmanto Akmal; dan PNS MA, Albasri.

Kemudian, Yosep Parera selaku pengacara; Eko Suparno selaku pengacara; serta dua debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Dalam kasus ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto, dan Albasri diduga menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Yosep dan Eko Suparno.

Diduga suap terkait upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara pasca operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada Kamis (22/9/2022) dini hari.

Dalam OTT itu, KPK mengamankan delapan orang, yakni Desy Yustria; Muhajir Habibie; Edi Wibowo (panitera MA); Albasri; Elly Tri; Nurmanto Akmal (PNS MA); Yosep Parera; dan Eko Suparno.

Dalam OTT itu, tim KPK juga mengamankan uang yang diduga suap senilai 205.000 dolar Singapura dan Rp50 juta.

Uang 205.000 dolar Singapura diamankan saat tim KPK menangkap Desy Yustria dikediamannya.

Sementara uang Rp50 juta diamankan dari Albasri yang menyerahkan diri ke gedung KPK .

Atas perbuatannya, Heryanto Tanaka, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Yosep dan Eko Suparno yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto, dan Albasri yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Penampakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tiba di Gedung KPK, Diperiksa Tersangka Kasus Suap di MA

Penampakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tiba di Gedung KPK, Diperiksa Tersangka Kasus Suap di MA

Hakim Mahkamah Agung Terjerat OTT KPK Kasus Dugaan Suap, Diduga Terima Uang Sebesar Rp 800 Juta

KPK Tetapkan 10 Tersangka Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA Termasuk Hakim Agung, Kini Ditahan

Profil Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati yang Ditangkap KPK, Jadi Hakim Agung Pertama Terjerat Korupsi

Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Pertama yang Terjaring OTT & Jadi Tersangka, KPK Catat Sejarah Baru

KPK Tetapkan 10 Tersangka Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA Termasuk Hakim Agung, Kini Ditahan

Perang Memasuki Babak Baru, Putin akan Kerahkan Jet Tempur Su-57 Keluaran Terbaru ke Ukraina

Didiagnosa Sakit Ginjal, Lukas Enembe Minta Diizinkan Berobat: Harus Segera Dibawa ke Singapura

Derita Penyakit Stroke hingga Ginjal, Lukas Enembe Minta Izin Jokowi untuk Berobat ke Singapura

Mabes Polri Membantah Adanya Isu Sosok ‘kakak asuh’ yang Diduga Melindungi Ferdy Sambo

Perang di Ukraina Semakin Menjadi, Presiden Prancis Khawatir Putin akan Serang Asia

Resmikan Wajib Militer, Warga Rusia Dipanggil Tengah Malam dan Langsung Dikirim ke Ukraina

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website tribunnews.com. Situs https://customer.co.id adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://customer.co.id tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News