customer.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi yang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan saksi diperiksa untuk empat tersangka dalam kasus Waskita Beton Precast.

Saksi pertama adalah PS selaku Asisten Manager Pemasaran Area 1.

“Diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast , Tbk. pada tahun 2016 sampai dengan 2020,” kata Ketut dalam keterangannya, Senin (12/9/2022).

Selain PS, kata Ketut, pihaknya juga memeriksa B selaku General Manager Departemen Hukum WBP.

Dia diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan atau penyelewengan dalam penggunaan dana Waskita Beton Precast.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast , Tbk. pada tahun 2016 sampai dengan 2020,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan 4 orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada tahun 2016 sampai dengan 2020.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan bahwa keempat tersangka tersebut berasal dari internal Waskita Beton Precast. Satu di antaranya AW selaku eks Direktur Pemasaran Waskita Beton Precast.

“AW selaku Pensiunan PT Waskita Beton Precast , Tbk atau Mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast , Tbk. periode 2016 sampai dengan 2020,” kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (26/7/2022).

Selain AW, kata Ketut, tersangka lainnya adalah AP selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan Agustus 2020.

Lalu, BP selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast dan A selaku Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast .

Dalam kasus ini, PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020, telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang.

Caranya, kata dia, dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tak dapat ditindaklanjuti.

Negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp2.583.278.721.001 atau Rp 2,58 triliun.

“Untuk menutupi itu, PT Waskita Beton Precast , Tbk. melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan dengan membuat surat pemesanan material fiktif; meminjam bendera vendor atau supplier; membuat tanda terima material fiktif; dan membuat surat jalan barang fiktif,” jelasnya.

Dalam kasus ini, keempat tersangka kini juga langsung diproses penahanan dalam 20 hari ke depan hingga 14 Agustus 2022.Adapun AW dan BP dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung

Sementara itu, AP dan A dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba.

“Penahanan 20 hari terhitung sejak tanggal 26 Juli 2022 sampai dengan 14 Agustus 2022,” jelas dia.

Atas perbuatannya itu, para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penampakan Berkas Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Tingginya Lebih dari 10 Cm

Penampakan Berkas Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Tingginya Lebih dari 10 Cm

Jaksa Penuntut Umum akan Ikuti Polri saat Proses Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Wujud Berkas Ferdy Sambo dan Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Tingginya Lebih dari 10 Cm

JPU akan Pantau Langsung Proses Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J oleh Polri

14 Hari ke Depan, Kejagung Teliti Berkas Perkara Sambo & 3 Tersangka Lain Kasus Tewasnya Brigadir J

Garap Kasus Pembunuhan Brigadir J yang Seret Ferdy Sambo, Kejagung Kerahkan 30 Jaksa Penuntut Umum

Momen KSAL Laksamana Yudo Margono Pimpin Upacara HUT ke-77 TNI AL di Pondok Dayung Jakarta Utara

Menteri PUPR Basuki Tinjau Sorgum di Lapor Sumba Timur, Kunjungi 2 Kabupaten di NTT Setelah Bali

290 Desa Gelar Pemilihan Kades Serentak di Aceh Barat, Polres Kerahkan Ratusan Personel Pengamanan

Pererat Silahturahmi Antar Etnis, Formaline Nunukan Gelar Pameran Jajanan Kue Tradisional

Kumpulan Marga Hutabarat Datangi Rumah Orang Tua Brigadir J, Buat Acara Penghiburan hingga Ziarah

Sukses Kalahkan Arema FC, Luis Milla Bedah Rahasia Taktik Persib, Sempat Keter Tapi Tetap Menang

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website tribunnews.com. Situs https://customer.co.id adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://customer.co.id tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News