customer.co.id – Perusahaan minyak negara Malaysia , Petronas , pada Sabtu (1/10/2022) menyatakan akan menantang klaim dari ahli waris Sultan Sulu mengenai aset-asetnya.

Sebelumnya, ahli waris sultan terakhir Sulu pada Kamis (29/9/2022) meminta pengadilan Belanda untuk menyita aset-aset Malaysia di Belanda.

Aset-aset tersebut beberapa di antaranya adalah milik perusahaan besar Malaysia yang beroperasi di Belanda, termasuk Petronas.

Pemerintah Malaysia membalas pada Jumat (30/9/2022) bahwa mereka akan mengambil langkah hukum permintaan dari ahli waris Sultan Sulu.

Petronas yang dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah Malaysia ini memiliki beberapa anak perusahaan yang berkantor pusat di Belanda.

“Petronas mempertahankan pandangannya bahwa setiap tindakan yang dimaksudkan menargetkan Petronas sehubungan dengan kasus ini tidak berdasar,” kata Petronas dalam sebuah pernyataan email kepada Reuters.

“Dan Petronas akan terus mempertahankan posisi hukumnya,” sambung perusahaan itu dalam pernyataannya.

Ahli waris Sultan Sulu menargetkan aset-aset Malaysia di luar negeri setelah Pemerintah “Negeri Jiran” menolak mengakui putusan arbitrase dari pengadilan Perancis pada Februari.

Dalam putusan tersebut, Malaysia disebut mengingkari perjanjian sewa tanah pada 1878.

Kesultanan Sulu dulunya mencakup sejumlah pulau di Filipina selatan dan sebagian Pulau Kalimantan.

Pada 1878, Sultan Sulu kala itu menandatangai perjanjian dengan dua kolonis Eropa dalam pemanfaatan wilayahnya.

Namun seiring berjalannya waktu, berbagai perubahan terjadi hingga akhirnya sebagian wilayah Kesultanan Sulu masuk wilayah Malaysia ketika “Negeri Jiran” merdeka.

Malaysia menghormati kesepakatan itu dan membayar keturunan Sultan Sulu sekitar 1.000 dollar AS (sekitar Rp 15 juta) dalam setahun.

Akan tetapi, semua berubah pada 2013. Kuala Lumpur menghentikan pembayaran setelah pendukung mantan kesultanan melancarkan serangan berdarah yang ingin merebut kembali tanahnya.

Para ahli waris tidak terlibat dalam serangan berdarah tersebut kemudian menempuh jalur hukum melalui arbtrase internasional terhadap Pemerintah Malaysia.

Akhirnya pada Februari 2022, pengadilan di Perancis memutuskan bahwa Malaysia mengingkari perjanjian sewa dan harus membayar 15 miliar dollar AS (Rp 229 triliun) untuk kompensasi.

Pada Februari 2022, Pengadilan Prancis mendukung klaim para ahli waris. Pihaknya memutuskan, Malaysia telah mengingkari perjanjian sewa. Sehingga, Malaysia harus menyerahkan RM 62.59 (Rp 210 triliun) sebagai kompensasi.

Ahli waris menempuh arbitrase atas penangguhan tersebut, sebuah proses yang tidak diikuti oleh Malaysia dan dikatakan ilegal.

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website kompas.com. Situs https://customer.co.id adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://customer.co.id tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News