customer.co.id – Perserikatan Bangsa-Bangsa ( PBB ) mengkritik keras kebijakan Rusia pada Jumat, 28 Oktober 2022 lalu.

Kritik tersebut berkaitan dengan anggota parlemen Rusia yang memberikan suara untuk memperkuat undang-undang propaganda LGBTQ tahun 2013.

PBB kemudian mendesak dan meminta parlemen Negeri Beruang Merah untuk segera mencabut undang-undang propaganda LGBTQ tersebut.

Duma, majelis rendah di parlemen Rusia , telah memberi suaranya untuk memperkuat dikukuhkannya undang-undang tersebut pada Kamis, 27 Oktober 2022.

Undang-undang tersebut rupanya menjadi bagian dari upaya konservatif Moskow di dalam negeri, sementara pasukan mereka sedang bertempur di Ukraina.

Undang-undang tahun 2013 tersebut dikutuk oleh pegiat hak asasi manusia.

Pegiat Hak asasi manusia mengemukakan bahwa amandemen baru ini berimbas kepada pasangan sesama jenis yang dikriminalisasi.

“Memperluas larangan diskusi dan berbagi informasi tentang lesbian, gay, biseksual, dan transgender, dan hak asasi mereka,” kata juru bicara Kantor Hak Asasi Manusia PBB , Ravina Shamdasani.

Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Volker Turk , mengaku sangat prihatin dengan langkah parlemen Rusia tersebut.

“Yang bahkan melanggar norma dan standar hak asasi manusia internasional,” kata Volker Turk .

Ravina Shamdasani berujar, undang-undang yang ada telah dikutuk oleh para pakar hak asasi manusia PBB lantaran dianggap diskriminatif, melanggar hak dasar atas kebebasan berekspresi, dan mengarah pada peningkatan ujaran kebencian, kejahatan kebencian dan pelecehan, termasuk terhadap anak-anak.

“Amandemen legislatif memperburuk situasi ini dengan memperluas cakupan undang-undang menjadi larangan menyeluruh pada semua komunikasi tentang masalah ini,” kata Ravina Shamdasani.

Volker Turk juga meminta para legislator, yang akan turut serta mempertimbangkan proposal tersebut dalam dua pembahasan selanjutnya, diharapkan untuk menolak amandemen tersebut, katanya.***

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News