customer.co.id – Majelis hakim menilai pasangan suami istri tersebut dinilai terbukti melakukan tindakan korupsi. Selain vonis kurungan, keduanya juga didenda Rp 300 juta.

“Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Hakim Rochmad yang memimpin persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang , Jawa Tengah , Selasa (27/9/2022).

Bripka Etana Fany Jatnika juga dijatuhi hukuman tambahan dengan membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp 1,65 miliar. Uang tersebut sebelumnya sudah dipakai oleh Bripka Etana.

“Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan maka harta bendanya akan dilelang,” ujarnya.

Apabila tidak punya cukup harta, lanjut hakim, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Diketahui Bripka Etana Fany Jatnika dan Briptu Eka Maryati diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora pada 2021 sekitar Rp 3 miliar.

Uang yang seharusnya disetor ke kas negara sebanyak Rp 17 miliar. Namun oleh pelaku hanya disetor sebanyak Rp 14 miliar.

Setelah diusut, uang sebesar Rp 3 miliar itu malah untuk investasi online melalui Paypal. Dari hasil investasi online tersebut, mereka mendapatkan uang senilai Rp 150 juta yang kemudian dibelikan sebuah mobil.

Meski dianggap melakukan korupsi sekitar Rp 3 miliar, tapi kedua tersangka tersebut telah berusaha mengembalikan uang itu senilai Rp 1,4 miliar.

Sehingga kerugian yang ditimbulkan keduanya berjumlah sekitar Rp 1,6 miliar.

Berita ini telah tayang di Kompas.com

Masjid Tanjak Batam Roboh seusai 4 Bulan Dibangun dengan Dana Rp 39 Miliar, Wali Kota Siap Diusut

Masjid Tanjak Batam Roboh seusai 4 Bulan Dibangun dengan Dana Rp 39 Miliar, Wali Kota Siap Diusut

Proyek Tanpa Izin Lingkungan, Wakil Wali Kota Bima Divonis Penjara 6 Bulan dan Denda Rp 1 Miliar

Masjid Dibangun Rp 39 Miliar di Batam Roboh Seusai 4 Bulan Peresmian, Wali Kota Siap Jika Diusut

Ganjar Tegas Nyatakan Sikat Oknum Perangkat Desa yang Lakukan Korupsi Dana Desa & Jual Beli Jabatan

Berpotensi Kabur, Mantan Dirut BUMDes & Kades Berjo Ditahan, Selewengkan Dana Pengembangan Wisata

BLT BBM di Blora Dipotong Rp 20 Ribu Istri Kadus: Ya Kalau Ikhlas, Kalau Tidak ya Tidak Apa-apa

Sosok Syekh Yusuf al-Qaradhawi Wafat di Usia 96 Tahun, Dikenal Ulama Berpengaruh Muslim Sunni

Badai Noru Landa Filipina, 8 Korban Tewas hingga Ribuan Warga Terpaksa Diungsikan ke Penampungan

Barat Kecam Aksi Kekerasan Aparat Iran ke Pengunjuk Rasa Kematian Amini, Kompak Jatuhkan Sanksi

Pihak Berwenang Iran Terjunkan Pengunjuk Rasa Tandingan, Massa Pro Pemerintah Lawan Pelanggar Norma

Aksi Demo Kematian Mahsa Amini di Iran Direspons Keras Aparat, 75 Orang Tewas, Ribuan Warga Dibekuk

Aktivis Perempuan Iran Hadis Najafi Tewas saat Demo Kematian Mahsa Amini, Ditembak 6 Peluru Aparat

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website tribunnews.com. Situs https://customer.co.id adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://customer.co.id tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News