customer.co.id – Korea Utara (Korut) membela peluncuran rudal yang dilakukannya beberapa waktu terakhir hingga memicu kritikan negara-negara tetangganya. Pyongyang menegaskan uji coba rudal semacam itu menjadi pertahanan yang sah terhadap ancaman militer yang diberikan Amerika Serikat (AS).

Seperti dilansir AFP, Sabtu (8/10/2022), Korut melakukan enam peluncuran rudal dalam waktu kurang dari dua pekan terakhir, dengan peluncuran terbaru digelar pada Kamis (6/10) waktu setempat.

Dua hari sebelum itu, atau pada Selasa (4/10) waktu setempat, Korut menembakkan sebuah rudal balistik jarak menengah yang mengudara hingga melintasi wilayah Jepang. Rudal Korut itu memaksa otoritas Tokyo merilis peringatan langka untuk warganya di area terdampak agar berlindung.

“Peluncuran uji coba rudal oleh DPRK (nama resmi Korut-red) merupakan langkah pertahanan diri yang rutin dan terencana untuk mempertahankan keamanan negara dan perdamaian kawasan dari ancaman militer langsung AS yang telah berlangsung selama lebih dari setengah abad,” sebut badan penerbangan sipil Korut dalam pernyataan yang dilansir Korean Central News Agency (KCNA).

Pernyataan itu dirilis setelah Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) menggelar pertemuan tahunan di Montreal, Kanada, pada Jumat (7/10) waktu setempat dan mengecam peluncuran rudal Korut beberapa waktu terakhir. ICAO juga menyebut peluncuran rudal semacam itu membahayakan penerbangan sipil.

Disebutkan badan penerbangan sipil Korut bahwa resolusi ICAO merupakan ‘provokasi politik AS dan pasukan bawahannya yang dimaksudkan untuk melanggar kedaulatan DPRK’.

Rentetan peluncuran rudal beberapa waktu terakhir merupakan bagian dari rekor uji coba rudal oleh rezim Kim Jong-Un , yang telah menyatakan negaranya sebagai kekuatan nuklir yang ‘tidak bisa diubah’ yang secara efektif mengakhiri kemungkinan perundingan denuklirisasi.

AS pada Jumat (7/10) waktu setempat menjatuhkan sanksi baru terhadap perusahaan dan individu-individu di Asia yang dituduh membantu Pyongyang dalam mendapatkan bahan bakar, yang jelas melanggar sanksi-sanksi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website detik.com. Situs https://customer.co.id adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://customer.co.id tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News