customer.co.id – Korban menjanjikan gaji sebesar Rp 50 ribu sehari, ketika pelaku bekerja di salon milik korban. Namun, setelah satu bulan, janji tersebut tak dipenuhi.

Tempat salon tersebut dikontrak Tante Butet dari pemiliknya, Hawanudin Bukhori.

Mayat korban ditemukan di salon kecantikan l di Jalan Pilar Sukatani, Desa Sukaraya, Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Senin (3/10/2022) lalu.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif mengatakan setelah kejadian tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengungkap identitas pelaku yang merupakan orang dekat korban.

“Kasus ini menjadi atensi, viral karena terjadi di Desa Sukaraya ini yang korbannya juga kebetulan sangat dikenal oleh masyarakat sekitar tetapi Alhamdulillah kita dapat tangkap seorang tersangka yang bisa dikatakan orang dekat korban,” kata Kombes Pol Gidion, Sabtu (8/10/2022).

Diungkapkan oleh Gidion, BD diamankan Polres Metro Bekasi di kawasan Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Setelah kabur usai melakukan aksi pembunuhan teman dekatnya itu, dan mengambil barang berharga korban seperti ponsel dan uang tunai Rp 1 juta.

Dari keterangan pelaku, dikatakan Gidion jika aksi pembunuhan tersebut dikarenakan BD pelaku merasa kesal kepada korban dan merasa dibohongi.

Padahal, menurut Gidion korban dan pelaku saling kenal bahkan juga bekerja di tempat tersebut.

“Ada perselisihan di antara mereka, kemudian ada kata-kata atau kalimat yang tak dapat diterima hatinya,” katanya.

Merasa kecewa terhadap korban, BD memukul kepala korban dengan menggunakan Coet Batu ketika korban sedang tertidur.

Korban pun kehilangan banyak darah dan meninggal dunia. Mayat korban baru ditemukan pada Senin (3/10/2022) lalu.

“Kami juga masih menelusuri terkait apakah ada hubungan lain antara korban dan pelaku,” ujarnya.

Sementara itu, dihadapan Polisi, BD mengaku kesalahannya dan mengaku sangat kesal terhadap korban.

Menurut dia, korban menjanjikan gaji sebesar Rp 50 ribu sehari, ketika bekerja di salon tersebut. Namun, setelah satu bulan, janji tersebut tak dipenuhi.

“Setelah satu minggu bekerja sama korban, saya sama sekali tidak menerima uang harian Rp 50 ribu per hari itu yang sudah dijanjikan beliau, hampir satu bulan,” ucapnya.

Atas perbuatannya tersangka BD terancam tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan sebagaimana yang dimaksud pasal 340 KUHP atau pasal 338 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun.

Keterangan pemilik tempat

Jasad Tante Butet pertama kali ditemukan oleh Hawanudin Bukhori (45), pemilik tempat yang disewa korban.

“Awalnya saya dapat laporan dari Pak RT, katanya warga bilang ada bau busuk dari dalam kios,” ucap Bukhori di lokasi.

Bukhori menjelaskan saat hendak melakukan pengecekan, pintu salon dalam keadaan terkunci. Ia pun membuka gembok secara paksa.

Saat masuk ke dalam lokasi, Bukhori terkaget-kaget lantaran bau busuk berasal dari jasad korban yang sudah tergeletak di lantai.

“Pas dibuka paksa, jasadnya sudah busuk. Enggak ada yang tahu sih kira-kira sudah berapa lama ada di dalam. Yang jelas, ada bau busuk itu sejak enam hari lalu,” ungkapnya.

Ia mengatakan terakhir kali bertemu dan berbincang dengan korban pada sepekan lalu. Saat itu, korban mengatakan bahwa dirinya hendak pulang kampung ke Medan.

Korban diketahui sudah mengontrak di tempatnya selama empat tahun terakhir dan selama ini tinggal bersama satu orang rekannya.

“Sebelumnya sempat mengobrol dengannya terakhir sekitar seminggu yang lalu, waktu itu dia mau pamit pulang kampung,” kata Bukhori.

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website tribunnews.com. Situs https://customer.co.id adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://customer.co.id tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News