customer.co.idTRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) menegaskan bahwa penggunaan galon guna ulang yang terbuat dari bahan Polikarbonat, masih aman digunakan oleh konsumen.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum Aspadin, Rachmat Hidayat yang merespon adanya polemik paparan bisphenol A (BPA) pada galon guna ulang yang terus bergulir.

Dampak terhadap kesehatan akibat BPA juga terus dinarasikan, mulai dari penyebab kanker, gangguan hormon, hingga menyebabkan kemandulan.

Menurut Rachmat, industri AMDK merupakan industri yang memiliki aturan yang sangat ketat, mulai dari hulu hingga hilir. Termasuk aturan terkait proses pengemasan juga diatur dengan sangat detail.

“Industri AMDK itu adalah industri yang benar-benar diregulasi mulai dari sisi hulu atau di sumber air, kemudian di pabriknya, kemasan, hingga konsumen,” ucap Rachmat dalam sebuah diskusi secara daring, Jumat (28/10/2022).

“Itu semua sudah diatur oleh undang-undang, oleh peraturan Pemerintah, peratuan Menteri, dan peraturan Daerah,” sambungnya.

Rachmat juga mengatakan, sejumlah Kementerian dan Lembaga juga telah memberikan pernyataan sebagai bukti jaminan bahwa galon guna ulang berbahan Polikarbonat tidak menimbulkan efek samping yang membahayakan.

Kementerian Perindustrian telah menyebutkan jika galon untuk kemasan air, baik itu galon berbahan Polietilena Tereftalat (PET) maupun Polikarbonat (PC), telah memperoleh predikat Standar Nasional Indonesia dengan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan sesuai dengan Regulasi Menteri Perindustrian tentang kemasan pangan.

Kemudian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga secara resmi mengatakan, bahwa migrasi BPA di bawah nilai 0,6 bpj (bagian per juta) masih aman.

Berdasarkan fakta temuan BPOM, BPA pada galon guna uang Polikarbonat ada di angka 0,01 bpj. Yang artinya masih sangat jauh dari tingkat bahaya.

Rachmat melanjutkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah menyatakan, isu yang beredar terkait galon guna ulang mengandung BPA berbahaya bagi bayi, balita, ibu hamil/menyusui adalah disinformasi (hoax).

“Dan yang terakhir Badan Standardisasi Nasional (BSN), dalam pernyataan di berbagai media menegaskan bahwa AMDK memiliki SNI Wajib,” ucap Rachmat.

“Yang artinya harus memenuhi semua standard kualitas dan keamanan pangan sehingga aman dikonsumsi,” tukasnya.

Pengusaha Pertanyakan BPOM Terkait Wacana Melabeli AMDK

Beberapa bulan yang lalu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berniat melabeli Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).

Langkah itu sebagai upaya BPOM untuk mewaspadai bahaya Bisfenol A (BPA) pada kemasan galon polikarbonat (PC) yang berpotensi berdampak pada kesehatan.

Menanggapi wacana tersebut, Rachmat langsung menyatakan sejumlah argumentasinya.

Berdasarkan kajian keamanan BPA pada kemasan Polikarbonat oleh European Food Safety Authority (EFSA), menyebutkan paparan BPA saat ini masih terlalu rendah untuk dapat menyebabkan masalah kesehatan.

Kajian paparan BPA ini terhadap populasi tertentu (bayi, remaja 10-18 tahun, wanita usia produktif 18-45 tahun).

Tak hanya itu, peraturan BPOM sendiri terkait migrasi kemasan dan label kemasan juga berbunyi dengan jelas.

Pertama, peraturan BPOM Nomor 20 tahun 2019 menyebutkan maksimal migrasi BPA adalah 0,6 bpj (bagian per juta) dari kemasan.

Peraturan BPOM tersebut mengatur semua jenis kemasan yang jumlahnya ratusan jenis, karena mengandung ratusan jenis bahan kimia yang berpotensi bahaya.

“Kewajiban pelabelan berpotensi mengandung BPA khusus pada AMDK galon guna ulang Polikarbonat sangat diskriminatif dan tidak menambah manfaat bagi kesehatan masyarakat. Padahal BPOM sudah mengeluarkan peraturan nomor 20 tahun 2019,” pungkasnya.

Buka Suara soal Produk Madame Gie yang Ditarik BPOM, Gisel Harap Konsumen Tak Panik: Kami Minta Maaf

Privacy Policy

We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here

Buka Suara soal Produk Madame Gie yang Ditarik BPOM, Gisel Harap Konsumen Tak Panik: Kami Minta Maaf

Buka Suara soal Produk Madame Gie yang Ditarik BPOM, Gisel Harap Konsumen Tak Panik: Kami Minta Maaf

Kekhawatiran Konsumen Akan Naiknya Tarif Cukai Rokok Elektrik

Pegawai Minirmarket di Kabupaten Bogor Disekap Perampok, Berhasil Selamat Berkat Konsumen

NGOBROL JUAL BELI: Cara Merintis Bisnis Gorden hingga Meraih Omzet Jutaan Rupiah

Pemalsuan Air Galon Isi Ulang Makin Marak, Kenali Bahaya hingga Cara Bedakan yang Asli dan Palsu

Tampil Sangar, PSV Kandaskan Perlawanan Arsenal di Liga Eropa, Kekalahan Perdana & Gagal ke 16 Besar

Ronaldo Cetak Gol ke Gawang Sheriff, Rayakan dengan New Selebrasi “Kedamaian Batin” & Penggemar Suka

Hasil Positif MU, Ten Hag Puji Ronaldo: Berhasil Ciptakan Peluang & Tim Ciptakan Peluang untuknya

Sorotan Manchester United, Ronaldo Menebus Dosa Dimanja Umpan Matang, Antony Terkena Sorotan Negatif

Kapal Cantika 77 Terbakar, Jasa Raharja NTT Jamin Korban dari Data yang Bisa Dipertanggungjawabkan

Keberatan AKBP Arif Rachman: Patahkan Laptop Isi Data Rekaman CCTV Usai Diancam Ferdy Sambo

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News