customer.co.id – Mantan Ketua Panitia Kerja Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Henry Subiakto menyoroti kasus publik figur tanah air Nikita Mirzani .

Nikita Mirzani ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, di Rutan Kelas IIA Serang, Selasa (25/10/2022).

Ia ditahan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE atas laporan Dito Mahendra.

Menanggapi hal tersebut, Dosen Universitas Airlangga itu menilai Kejari Serang mengabaikan adanya revisi UU ITE yang sudah dilakukan pada tahun 2016.

Henry mengatakan, Nikita Mirzani seharusnya tak bisa ditahan dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik.

“Kejaksaan Serang Banten abaikan Revisi UU ITE 2016.” tulisnya dalam akun Twitter pribadinya @henrysubiakto, dikutip Jumat (28/10/2022).

Dalam revisi UU ITE tahun 2016 sanksi tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik diturunkan dari 6 tahun menjadi 4 tahun.

Penurunan sanksi itu, kata Henry, agar tak ada penahanan untuk kasus penghinaan dan pencemaran nama baik sebelum diadili.

Henry mengatakan, seharusnya penegak hukum membaca Memorie van toelicting (MvT), mengapa sanksi pidana tersebut diturunkan.

Sebagai informasi MvT adalah catatan yang berisi penjelasan yang melatarbelakangi rumusan pasal dalam suatu peraturan perundang-undangan sebagai sumber interpretasi hukum.

“Harusnya mereka membaca Memorie van toelicting, mengapa sanksi pidana diturunkan dari 6 jadi 4 tahun.”

“Tak lain supaya tidak ada penahanan untuk penghinaan dan pencemaran nama baik. Ini kok kembali nahan tersangka dikembangkan. Pesanan siapa?,” tulisnya.

Terpisah, Henry mengatakan latar belakang UU ITE direvisi karena banyaknya penegak hukum yang mengambil celah untuk melakukan penahanan seorang tersangka pencemaran nama baik sebelum diadili.

Menurut Henry, tersangka harusnya diadili terlebih dahulu baru kemudian diputuskan penahanan atau hukumannya.

“UU ITE itu sebelum direvisi, setiap ada kasus penghinaan dan pencemaran nama baik maka lalu ditahan, dan itu banyak sekali kasusnya.”

“Pemerintah tahun 2016 melakukan revisi bersama DPR itu tujuannya menghilangkan kebiasaan dari aparat penegak hukum yang menahan tersangka sebelum diadili.”

“Jadi adili dulu, kalau sudah terbukti ada penghinaan dan pencemaran nama baik maka baru diputuskan hukumannya,” tuturnya, Kamis (27/10/2022) dalam program Apa Kabar Indonesia Malam tvOne .

Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan

Diwartakan Tribunnews , Nikita Mirzani ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Serang.

Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya memohon penangguhan penahanan pada dirinya.

Dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, kuasa hukum Nikita Mirzani , Fahmi Bachmid ungkap alasan mengajukan penangguhan penahanan kepada kliennya.

“Saya tadi dateng ke kejaksaan untuk menanyakan permohonan penangguhan penahanan dari Nikita Mirzani ,” beber Fahmi, Jumat (28/10/2022).

Saat mengajukan permohonan penangguhan penahanan, Fahmi menjamin dirinya untuk Nikita Mirzani .

Fahmi menjamin Nikita Mirzani tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“Saya sebagai advokat menjamin bahwa Nikita tidak akan melarikan diri, tidak mungkin menghilangkan barang bukti.”

“Karena barang buktinya sudah ada di kejaksaan,” tutur Fahmi.

Sebagai kuasa hukum Nikita, Fahmi bersikukuh bahwa Nikita tidak perlu ditahan.

“Kasus ini adalah pencemaran nama baik, bukan kasus narkotika, bukan kasus pelanggaran HAM, bukan pembunuhan.”

“Artinya tidak ada pasal-pasal yang menyebabkan Nikita harus ditahan,” ujar Fahmi.

Selain itu, alasan Fahmi juga menjelaskan bahwa Nikita memiliki tiga orang anak.

Fahmi menegaskan jika Nikita Mirzani tidak mungkin kabur.

“Nikita itu adalah single parent, dia ada anak 3, jadi tidak mungkin lari kemana-mana, karena dia paling gampang dicari.”

“Sudah saya jelaskan semua dan saya mengajukan permohonan untuk penangguhan permohonan,” terang Fahmi.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Dicha Devega)

Nikita Mirzani akan Mendekam di Rumah Tahanan Serang hingga 20 Hari ke Depan

Privacy Policy

We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here

Nikita Mirzani akan Mendekam di Rumah Tahanan Serang hingga 20 Hari ke Depan

Murka Disinggung soal Penahanan Nikita Mirzani, Lolly Sebut Ibunya Ditahan Terhormat Bukan Ditangkap

Upaya Pihak Kejaksaan Negeri Serang saat Nikita Mirzani Teriak Histeris Tolak Penahanan

Penahanan Nikita Mirzani Dinilai Layaknya Penjahat Berat, Fitri Salhuteru Minta Bantuan Kapolri

Kalimat ‘Berapa Kalian Dibayar’ Nikita Mirzani Dinilai Yafet Rissy Berpotensi Langgar Hukum Lainnya

Gelar Pesta atas Penahanan Nikita Mirzani, Isa Zega Pesan Tumpeng, Berharap Kasusnya juga Diproses

Tampil Sangar, PSV Kandaskan Perlawanan Arsenal di Liga Eropa, Kekalahan Perdana & Gagal ke 16 Besar

Ronaldo Cetak Gol ke Gawang Sheriff, Rayakan dengan New Selebrasi “Kedamaian Batin” & Penggemar Suka

Hasil Positif MU, Ten Hag Puji Ronaldo: Berhasil Ciptakan Peluang & Tim Ciptakan Peluang untuknya

Sorotan Manchester United, Ronaldo Menebus Dosa Dimanja Umpan Matang, Antony Terkena Sorotan Negatif

Kapal Cantika 77 Terbakar, Jasa Raharja NTT Jamin Korban dari Data yang Bisa Dipertanggungjawabkan

Keberatan AKBP Arif Rachman: Patahkan Laptop Isi Data Rekaman CCTV Usai Diancam Ferdy Sambo

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News