customer.co.id – Banyak hal-hal yang terjadi di balik perang Rusia – Ukraina yang tak terekspos publik.

Penyelidik PBB mengatakan, Rusia diklaim telah melakukan kejahatan perang dalam konflik Ukraina .

PBB mencatat ada pemboman Rusia di daerah warga sipil, banyak eksekusi, penyiksaan hingga kekerasan seksual yang mengerikan.

“Berdasarkan bukti yang dikumpulkan oleh Komisi, telah disimpulkan bahwa kejahatan perang telah dilakukan di Ukraina ,” Erik Mose, kepala tim investigasi, mengatakan kepada Dewan Hak Asasi Manusia PBB .

Penyelidik PBB biasanya menyampaikan temuan mereka tentang kejahatan internasional dalam bahasa bersyarat, merujuk konfirmasi akhir kejahatan perang dan pelanggaran serupa ke pengadilan hukum.

Dewan tersebut dibentuk oleh Komisi Penyelidikan (COI), tingkat investigasi tertinggi pada bulan Mei untuk menyelidiki kejahatan dalam perang Rusia di Ukraina .

Tim yang terdiri dari tiga ahli independen mempresentasikan pembaruan lisan pertama mereka ke dewan.

Setelah meluncurkan penyelidikan awal yang melihat wilayah Kyiv, Chernihiv, Kharkiv dan Sumy, dan mengatakan akan memperluas penyelidikan ke depan.

Berbicara sehari sebelum peringatan tujuh bulan invasi Rusia ke tetangganya, Mose menunjuk pada penggunaan senjata peledak oleh Federasi Rusia dengan efek luas di daerah berpenduduk.

Dia menyoroti bahwa sejumlah serangan yang diselidiki tim telah dilakukan tanpa membedakan antara warga sipil dan kombatan, termasuk serangan dengan munisi tandan di daerah berpenduduk.

Mose mengatakan komisi saat ini sedang menyelidiki kematian di 16 kota dan pemukiman, dan telah menerima tuduhan yang dapat dipercaya mengenai lebih banyak kasus yang akan didokumentasikan.

Para penyelidik juga telah menerima laporan konsisten tentang perlakuan buruk dan penyiksaan, yang dilakukan selama kurungan yang melanggar hukum.

Beberapa korban mengatakan kepada penyelidik bahwa mereka dipindahkan ke Rusia dan ditahan selama berminggu-minggu di penjara.

“Para lawan bicara menggambarkan pemukulan, sengatan listrik, dan ketelanjangan paksa, serta jenis pelanggaran lainnya di fasilitas penahanan tersebut,” kata Mose.***

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website pikiran-rakyat.com. Situs https://customer.co.id adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://customer.co.id tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News